BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi MBG

Kejagung Sita Jam Tangan, Perhiasan Dan Valuta Asing

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 6 September 2026 07:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Aset yang disita antara lain kendaraan, jam tangan mewah, perhiasan, hingga uang tunai dalam rupiah dan valuta asing (valas) dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, aset tersebut disita dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta tersangka dari pihak swasta, AYS.

“Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026) malam.

Baca juga : Bawaslu Mulai Antisipasi Deepfake Di Pemilu 2029

Anang menyebut, nilai estimasi aset yang disita dari Dadan mencapai Rp 8,4 miliar. Aset tersebut terdiri atas barang mewah, kendaraan, serta uang tunai dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Pertama, penyidik menyita satu unit jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052 yang diperkirakan bernilai Rp 300 juta serta satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.

Kedua, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk valas yang ditemukan di dalam cash box. Uang tersebut terdiri atas 75.000 dolar Singapura (setara Rp 1 miliar), 30.000 dolar Singapura (Rp 417 juta), 20.000 dolar Amerika Serikat (AS) (Rp 350 juta), 1.600 dolar AS (Rp 28 juta), 900 dolar AS (Rp 15,8 juta), 44.000 dolar Singapura (Rp 612 juta), serta uang tunai Rp 20 juta.

Ketiga, penyidik menyita uang tunai yang ditemukan di sejumlah kendaraan di kawasan Apartemen Sentul Tower, Sentul City, Jawa Barat.

Baca juga : Gerindra Jawa Timur Tidak Mau Terlena

Pada mobil Suzuki Carry pikap putih ditemukan uang sebesar 240.000 dolar AS (Rp 4,2 miliar) yang disimpan dalam boks berwarna biru.

Kemudian, pada mobil Honda WR-V merah ditemukan 20.000 dolar AS (Rp 350 juta), Rp 4,95 juta, Rp 4 juta, dan Rp 990 ribu.

Sementara itu, dari mobil Toyota Avanza putih ditemukan uang tunai sebesar Rp 24,5 juta. Selain itu, penyidik menyita uang tunai lainnya senilai Rp 540,2 juta.

Adsense

Dari tersangka Sony Sonjaya, penyidik menyita satu unit jam tangan mewah merek Bell & Ross dengan kode 3500BRX33500208 berikut boksnya. Penyidik juga menyita 13 buah perhiasan berupa cincin dan batu permata.

Baca juga : DHE SDA Bisa Parkir Di Bank Swasta, Likuiditas Himbara Tetap Aman

Sementara itu, dari tersangka Asep Yusuf Somantri, penyidik menyita dua kendaraan, yakni satu unit BMW 740 LI AT berwarna putih tahun 2013 dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T berwarna hitam tahun 2019.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense