BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi MBG

Kejagung Sita Jam Tangan, Perhiasan Dan Valuta Asing

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 6 September 2026 07:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
Selain kendaraan, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk valas berupa 8.658 dolar AS (Rp 152 juta) dan 1.800 dolar Singapura (Rp 25 juta).

Anang memastikan, terhadap seluruh barang bukti atau aset tersebut, penyidik telah mengantongi dan menetapkan persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri.

“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” lanjut Anang.

Baca juga : Bawaslu Mulai Antisipasi Deepfake Di Pemilu 2029

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; AYS; Komisaris PT YAT, AM; Ketua Yayasan IFSR, GHS, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, LMI.

Kejagung sebelumnya mengungkap adanya empat pengadaan di BGN yang diduga dikorupsi oleh para tersangka.

Baca juga : Gerindra Jawa Timur Tidak Mau Terlena

Pertama, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai anggaran sekitar Rp 1 triliun.

Kedua, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta terdapat dugaan markup harga.

Ketiga, pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31.000 unit yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terdapat markup harga.

Baca juga : DHE SDA Bisa Parkir Di Bank Swasta, Likuiditas Himbara Tetap Aman

Keempat, pengadaan televisi berukuran 75 inci sebanyak 5.400 unit yang juga diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.

Selain empat pengadaan tersebut, Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam penentuan titik SPPG atau dapur MBG. Penyidik menduga terdapat transaksi jual beli titik SPPG dalam perkara tersebut. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense