BREAKING NEWS
 

KPK Duga Vinna Ledy Juga Terima Mobil Mercy, Tapi Pakai Nama Orang Lain

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 7 September 2026 20:11 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni juga menerima mobil sedan Mercedes Benz CLA 200 dari pihak swasta, Eno Bowo Susilo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, mobil tersebut tidak menggunakan nama Vinna. Namun, kendaraan tersebut diatasnamakan teman dekatnya, Rani Soraya.

Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Rani Soraya serta pihak dari showroom mobil, Irwan Arifin, hari ini. Pemeriksaan keduanya terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

“EBS melakukan pembelian satu unit kendaraan roda empat yang kemudian diberikan kepada VLA. Mobil tersebut diatasnamakan RNS,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Mobil tersebut kini telah disita penyidik. Budi menyatakan, penyidik akan mendalami alasan mobil tersebut diatasnamakan orang lain.

“Apakah ada motif-motif untuk penyembunyian atas pemberian aset tersebut, atau seperti apa,” tuturnya.

Hal lain yang didalami adalah hubungan atau nexus pemberian mobil tersebut. Mengingat, Vinna adalah Anggota DPRD, sementara Eno adalah pihak swasta.

“Tentunya akan menjadi materi penyidikan dalam pemeriksaan saksi-saksi berikutnya,” ungkap Budi.

“Penyidik masih terus menelusuri, apakah ada pemberian-pemberian lainnya,” sambungnya.

Baca juga : Anggota DPRD Bengkulu Diduga Terima Uang Proyek Dinas PUPR

Sebelumnya, KPK juga telah menyita aset milik Vinna berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Mobil tersebut disita pada Senin (10/8/2026) dan juga diduga merupakan pemberian dari pihak swasta.

Selain itu, penyidik komisi antirasuah menyita satu unit rumah mewah yang juga merupakan milik Vinna, Senin (31/8/2026). KPK menduga, rumah mewah itu merupakan pemberian dari pihak swasta.

“Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Selanjutnya, penyidik akan mendalami hubungan (nexus) antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik.

Menurut Budi, setiap aset yang ditemukan dan disita tidak berhenti pada penguasaan barang. Penyidik akan menelusuri asal-usul dan proses perolehan aset, termasuk pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara.

Seluruh hasil penyitaan juga akan ditelaah dan dianalisis bersama alat bukti lainnya. Dari proses tersebut, penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara agar konstruksi perkara dapat dibangun secara utuh berdasarkan fakta dan alat bukti.

KPK memastikan, proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” imbuhnya.

Adsense

KPK juga menduga Vinna menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Baca juga : Kasus Korupsi Di Pemkot Bengkulu, KPK Sita Rumah Mewah Di Jaksel

Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menggeledah dan menyita sejumlah aset milik Vinna. Budi menyatakan, penyidik masih mendalami dugaan penerimaan uang oleh Vinna, termasuk dugaan pemberian dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kota Bengkulu.

“Diduga bahwa VLA ini ada dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kota Bengkulu sehingga kemudian di rumah VLA ini juga dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.

Menurut Budi, penyidik juga terus mendalami dugaan Vinna menerima sejumlah uang dari pihak swasta lainnya terkait proyek tersebut. Penyidik akan menelusuri motif dan tujuan pemberian uang tersebut.

“Karena ini diduga di luar dengan proyek-proyek yang ada di PUPR,” ungkapnya.

Budi mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah memeriksa Vinna sebagai saksi pada 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam pemeriksaan tersebut, Vinna dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu didalami pengetahuannya mengenai sejumlah pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.

Di antaranya rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Agus Suhendra Wijaya, rumah Hendra Okta, serta rumah seorang pihak swasta.

Baca juga : KPK Sita Pajero Anggota DPRD Kota Bengkulu di Kasus Suap Proyek

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Dari rumah Noprisman, misalnya, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara rasuah tersebut.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ungkap Budi, Minggu (26/7/2026).

Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung pada akhir Juli 2026.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong juga mengalirkan dana terkait proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

KPK kemudian membuka penyidikan terkait dugaan korupsi di Pemkot Bengkulu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense