Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Duga Eks Sekjen MPR Pakai Uang Gratifikasi untuk Resepsi Pernikahan Anak
Kamis, 9 Juli 2026 19:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggunaan uang gratifikasi oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma'ruf Cahyono.
Sebagian dari uang gratifikasi sekitar Rp 30 miliar yang diterimanya, diduga digunakan Ma'ruf untuk merenovasi rumah pribadi dan membiayai resepsi pernikahan anaknya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI tersebut.
"KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, yaitu uang senilai Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok," ujaf Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf pada November 2020.
Tak hanya uang, penyidik turut menyita satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, sebuah gitar senilai Rp 10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai Rp 30 juta, serta satu unit telepon seluler Samsung Galaxy Z Fold senilai sekitar Rp 20 juta.
Baca juga : KPK: Eks Sekjen MPR Pakai Kode 'Uang Assalamualaikum' untuk Fee Proyek
"KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," tegas Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menduga Ma'ruf menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 30 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari fee proyek pengadaan barang dan jasa, akun trading, serta rekening nominee atas nama pihak lain.
Menurut Taufik, saat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf yang secara otomatis menjadi Pengguna Anggaran (PA) diduga juga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyidik juga menduga Ma'ruf memiliki orang kepercayaan bernama Zakaria (Z) yang bertugas menghubungi calon rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
"Dalam penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dahulu dimintai fee oleh MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum' sebesar sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," ungkap Taufik.
KPK memperkirakan fee yang diterima melalui mekanisme tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar, baik diterima secara langsung maupun melalui perantara Zakaria.
Baca juga : KPK Ungkap Eks Sekjen MPR Rangkap 3 Jabatan untuk Raup Rp 30 Miliar
Selain itu, Ma'ruf diduga memerintahkan staf pengadaan untuk menunjuk penyedia tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai keinginannya atau arahan Zakaria.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan akun trading dari salah satu perusahaan pialang senilai sekitar Rp 14,4 miliar yang diberikan oleh rekanan pemenang proyek di lingkungan Setjen MPR RI.
Tak hanya itu, Ma'ruf diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital International (VEI), yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor di Setjen MPR RI.
Melalui rekening tersebut, Ma'ruf diduga menerima dana sekitar Rp 16,4 miliar sepanjang 2021–2022.
"Sehingga dari penerimaan melalui rekening nominee dan akun trading tersebut, MC diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 30 miliar," ungkapTaufik.
KPK menyatakan, Ma'ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh dana tersebut berasal dari sumber yang sah dan tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Baca juga : KPK Duga Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar
Atas perbuatannya, Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah menahan Ma'ruf selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Usai menjalani pemeriksaan, Ma'ruf mengaku telah memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik.
"Sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan supaya terang semuanya," ujar Ma'ruf saat digiring menuju mobil tahanan.
Namun, ketika ditanya mengenai dugaan perjalanan dinas fiktif dan aliran dana ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Ma'ruf enggan menjelaskan lebih jauh. "Banyak hal tadi sudah saya jelaskan," elaknya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya