BREAKING NEWS
 

Soal Dugaan Aliran Rp 40 M Tan Kian ke 4 Pejabatnya, Kejagung: Masih Asumsi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 7 September 2026 21:24 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, dugaan aliran dana Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada empat pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa masih sebatas asumsi.

Kejagung meminta informasi tersebut tidak ditarik menjadi kesimpulan sebelum diuji dalam proses persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti pernyataan Tan Kian dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar. Karena itu, dia enggan memberikan kesimpulan mengenai dugaan aliran dana tersebut.

"Saya nggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Lebih jelas itu asumsi," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026) malam.

Anang menegaskan, informasi yang belum jelas tidak dapat dijadikan dasar untuk memberikan pernyataan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Jadi, saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan," imbuhnya.

Menurut Anang, asumsi tidak dapat dijadikan dasar bagi penyidik untuk mengusut suatu dugaan tindak pidana. Sebab, setiap perkara harus didukung alat bukti.

Baca juga : Kejagung Ambil Alih Kasus Pencaplokan Lahan Hutan PT PSMI di Lampung

Meski demikian, dia memastikan penyidik Gedung Bundar akan mendalami setiap informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Beberapa hari terakhir, beredar potongan BAP yang disebut memuat keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai setara Rp 40 miliar.

Uang tersebut disebut diserahkan kepada seseorang bernama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho untuk mengurus perkara hukum korupsi Asabri dan Jiwasraya yang menyeret Tan Kian di Kejagung. Uang tersebut diduga diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam BAP, Tan Kian disebut menyampaikan kemungkinan uang itu kemudian diberikan kepada empat pejabat tinggi di Kejagung.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkap adanya keterangan dalam BAP Tan Kian mengenai dugaan aliran uang Rp 40 miliar yang disebut ditujukan kepada empat pejabat tinggi Kejagung.

Adsense

"Jadi, seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya ada perkara yang sedang berjalan. Kalau tidak diurus, maka ada potensi menjadi tersangka," ujar Febri usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Febri mengatakan, Tan Kian mengaku tidak mengenal sosok Lucy. Setelah mendapat informasi tersebut, Tan Kian kemudian berkomunikasi dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Selanjutnya, Tan Kian diduga menyerahkan uang Rp 40 miliar melalui Ferry Boboho.

Baca juga : Kejagung Tetapkan PT TPL sebagai Tersangka Korporasi Transfer Pricing

"Dan, Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," jelas Febri.

"Tan Kian mengatakan, 'bisa saja uang tersebut untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung', yang disebut oleh Tan Kian di BAP-nya," lanjut Febri.

Febri menilai penggunaan frasa "bisa saja" menunjukkan Tan Kian tidak mengetahui secara pasti pihak yang dituju untuk menerima uang Rp 40 miliar tersebut.

Namun, dia memastikan uang itu diserahkan kepada Ferry. Febri juga mengaku tidak mengetahui kelanjutan uang tersebut, termasuk apakah digunakan, disimpan, atau diserahkan kepada pihak lain.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.

Selain itu, Tim 9 menetapkan satu tersangka baru, yakni Nurman Herin, yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. Dengan demikian, hingga saat ini terdapat tiga tersangka yang telah dijerat.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.

Baca juga : Kejagung Sita Jam Tangan, Perhiasan Dan Valuta Asing

Rudi yang juga Ketua Tim 9 tidak menjelaskan secara detail keterlibatan Nurman Herin dalam perkara tersebut.

Dia beralasan, penjelasan mengenai teknis penyidikan dibatasi karena dikhawatirkan dapat menghambat dan mempersulit proses pembuktian perkara.

Sebelumnya, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung juga menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri.

Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum perkara PT Asabri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense