BREAKING NEWS
 

Soal Penyitaan Aset, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 8 September 2026 07:20 WIB
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. (Foto: Rizki Syahputra/RM.id)

 Sebelumnya 
 

Kuasa Hukum Lodewyk Persoalkan Proses Penetapan Tersangka

Sebelumnya, tim kuasa hukum Lodewyk dalam permohonannya mempersoalkan proses penyidikan yang dilakukan Kejagung. Mereka mengungkapkan adanya dugaan rekayasa perkara karena dalam waktu tiga hari kerja sejak terbitnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik), Kejagung disebut langsung melakukan serangkaian upaya paksa.

Upaya tersebut meliputi penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup dan tanpa pemeriksaan Lodewyk sebagai calon tersangka.

Baca juga : Herman Khaeron: Terlalu Jauh Dan Overestimate Itu

Pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Kejaksaan Agung mendatangi kediaman Lodewyk di Jalan Pengayoman Nomor 9, Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Menurut kuasa hukum, kedatangan tersebut dilakukan dengan pengawalan personel bersenjata lengkap untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Lodewyk.

Selanjutnya, pada 7 Juni 2026, keluarga Lodewyk baru menerima Surat Kejaksaan Agung RI tentang Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi tertanggal 4 Juni 2026. Dalam surat tersebut, Lodewyk disebut telah berstatus sebagai tersangka.

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: AHY Beri Sinyal Siap Jadi Pesaing Di Pilpres

Tim penasihat hukum juga menyatakan Lodewyk tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan maupun Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.

Lodewyk juga disebut tidak pernah menerima surat panggilan klarifikasi maupun surat panggilan sebagai saksi terkait perkara tersebut.

Selain itu, kuasa hukum menyatakan Lodewyk tidak pernah dimintai keterangan sebagai calon tersangka.

Baca juga : Komisi IV Bentuk Panja Lobster

Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan rekayasa perkara serta tindakan sewenang-wenang dalam pelaksanaan upaya paksa yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Bahwa selain itu, bukti rekayasa perkara dalam penetapan Tersangka terhadap Pemohon terbukti dari hanya dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak dikeluarkannya surat perintah penyelidikan, Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka,” kata tim penasihat hukum Lodewyk dalam permohonan praperadilan. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense