RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyitaan aset milik mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Atas dasar itu, Korps Adhyaksa meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk terkait upaya paksa penyitaan.
Permintaan tersebut disampaikan tim jaksa Kejagung dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026). Perkara tersebut menguji keabsahan upaya paksa penyitaan yang dilakukan penyidik.
Jaksa menjelaskan, berdasarkan Pasal 118 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, penyidik dapat melakukan penyitaan setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat benda yang akan disita berada.
Baca juga : Herman Khaeron: Terlalu Jauh Dan Overestimate Itu
Namun, dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri terhadap benda bergerak.
Selanjutnya, penyidik wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat 1 KUHAP.
Jaksa menyebut, keadaan mendesak sebagaimana dimaksud Pasal 120 ayat 1 tersebut bukan bersifat abstrak.
“Melainkan telah diberikan parameter oleh pembentuk Undang-Undang sebagaimana dalam Pasal 120 ayat 2,” jelas jaksa dalam persidangan.
Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: AHY Beri Sinyal Siap Jadi Pesaing Di Pilpres
Jaksa menyebut, tindakan penyitaan terhadap aset Lodewyk didasarkan pada ketentuan Pasal 120 ayat 2 KUHAP. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan risiko apabila penyidik terlalu lama menunggu, termasuk kekhawatiran barang bukti dipindahkan atau dihilangkan.
“Risiko tersebut bukan sekadar kemungkinan teoritis, melainkan konsekuensi yang diperhitungkan dalam setiap penyidikan yang melibatkan bukti elektronik,” lanjut jaksa.
Berdasarkan argumentasi tersebut, tim jaksa meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan Lodewyk karena dinilai tidak benar dan tidak berdasar hukum.
“Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia Hakim untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: Dalam eksepsi, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata tim biro hukum Kejagung.
Baca juga : Komisi IV Bentuk Panja Lobster
“Menerima eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.