RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah hukum yang ditempuh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim melalui permohonan praperadilan terkait penyitaan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Namun, KPK menegaskan seluruh tindakan penyidikan, termasuk penyitaan, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam proses penegakan hukum.
Setiap pihak memiliki hak untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui forum hukum yang sah dan telah disediakan peraturan perundang-undangan.
"KPK menghormati hak hukum tersangka saudara SK yang mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Budi memastikan, seluruh tahapan penyidikan dalam perkara tersebut telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Termasuk dalam pelaksanaan penyitaan, penyidik memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan demikian, KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji," imbuhnya.
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum perkara tersebut. Menurut Budi, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum.
Budi menambahkan, perkara tersebut memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat karena berkaitan dengan sektor pelayanan publik.
Pelayanan kepada warga negara asing merupakan bagian dari wajah pelayanan negara yang harus diselenggarakan secara profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik koruptif.
Baca juga : Ajukan Praperadilan, Silmy Karim Persoalkan Penyitaan Barang Bukti KPK
Selain itu, perkara tersebut juga bersentuhan dengan citra Indonesia di mata internasional. Pintu masuk orang asing ke Indonesia merupakan salah satu etalase negara.
"Karena itu, ketika terdapat dugaan praktik korupsi pada sektor tersebut, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas penyelenggara pelayanan, tetapi juga kepercayaan publik dan kredibilitas Indonesia di mata masyarakat internasional," sebut Budi.
Menurutnya, pintu masuk Indonesia tidak boleh menjadi pintu masuk praktik korupsi. Pelayanan publik harus menjadi wajah integritas negara, bukan ruang transaksional yang mencederai kepercayaan masyarakat maupun dunia internasional.
"KPK akan terus memastikan proses penyidikan perkara ini berjalan secara profesional, independen, serta berdasarkan ketentuan hukum. Pada saat yang sama, KPK menghormati seluruh proses hukum yang ditempuh para pihak dan menyerahkan pengujian aspek formil tersebut kepada mekanisme peradilan yang berlaku," tandasnya.
Diketahui, Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menjeratnya. Ia mempersoalkan penyitaan yang dilakukan KPK.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) Halida Rahardhini mengatakan, permohonan tersebut telah teregister dengan Nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," kata Halida saat dihubungi, Selasa (8/9/2026). Praperadilan Silmy didaftarkan pada Jumat (4/9/2026).
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/9/2026) dengan hakim tunggal Yuliana. Namun, hingga kini belum ada petitum permohonan yang ditampilkan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Silmy Karim; Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; serta Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025–2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
KPK membongkar perkara tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang, sementara Silmy Karim kemudian menyerahkan diri.
Baca juga : Soal Penyitaan Aset, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN
KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan atau merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp 17,5 miliar.
Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Dalam konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto menduga, pemerasan dilakukan dengan meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Selama empat tahun, para pihak diduga mengantongi hasil pemerasan senilai Rp 145 miliar.
Setyo mengatakan, dalam praktiknya, Jaya Saputra memerintahkan dua kasubditnya, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk meminta biaya tambahan.
"Untuk menarik 'biaya extra' dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses 'setiap klik ada harganya'," ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Selanjutnya, Bagus dan Tessar memberikan akses kepada Jaya Saputra dan Gusti Bernardiansyah. Setyo mengatakan, pihaknya menduga Gusti memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai "rekening pengepul".
Rekening tersebut digunakan untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa maupun pihak WNA.
"Selama periode 2022–2026, para pihak di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkap Setyo.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para pejabat Ditjen Imigrasi setiap Jumat.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas/Kementerian Imipas," imbuhnya.
Baca juga : Kejagung Sita Aset Miliaran Rupiah dari Tiga Tersangka Korupsi MBG
Selain itu, terdapat kode lain yang menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer. Kode-kode tersebut diduga merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.
Untuk menyamarkan penerimaan, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing.
Di sisi lain, ketika perkara dugaan pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung.
Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas batangan. Bahkan, saat melakukan pembelian rumah, pembayaran dilakukan menggunakan kepingan emas tersebut.
Dalam melakukan pengurusan dokumen izin tinggal, WNA menggunakan jasa biro. Biro jasa kemudian membantu pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), verifikasi, hingga WNA memperoleh izin tinggal.
Namun, dalam praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut diduga dipersulit dan selalu ditolak.
Pemohon kemudian dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi wilayah serta kembali membayar verifikasi di Ditjen Imigrasi pusat agar permohonan dapat diproses.
Kondisi tersebut menggambarkan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah secara top-down hingga aliran uang secara bottom-up atau setoran.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.