RM.id Rakyat Merdeka - Permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait upaya paksa penyitaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan tersebut dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
"Mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan, permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga : Pengusutan Kasus Febrie, Saksi Kunci Balikin Duit Rp 5 Miliar Ke Kejagung
Menurut hakim, materi yang disampaikan Lodewyk terkait program MBG telah masuk dalam tahap pembuktian pokok perkara.
Karena itu, hal tersebut harus diperiksa dalam persidangan perkara pokok di Pengadilan Tipikor, bukan melalui sidang praperadilan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Lodewyk dalam permohonannya mendalilkan adanya dugaan rekayasa perkara.
Mereka mempersoalkan tindakan Kejaksaan Agung yang disebut melakukan serangkaian upaya paksa hanya dalam waktu tiga hari kerja sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan (sprinlidik).
Upaya paksa tersebut meliputi penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan.
Baca juga : Kejagung Terima Pengembalian Rp 5 M dari Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie
Kuasa hukum mendalilkan tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup dan tanpa pemeriksaan Lodewyk sebagai calon tersangka.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menyebut Kejaksaan Agung mendatangi kediaman Lodewyk di Jalan Pengayoman Nomor 9, Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedatangan tersebut, menurut kuasa hukum, dilakukan dengan pengawalan personel bersenjata lengkap untuk menangkap, menggeledah, menyita, menetapkan tersangka, dan menahan Lodewyk.
Selanjutnya, pada 7 Juni 2026, keluarga Lodewyk disebut baru menerima Surat Kejaksaan Agung RI Nomor R-1192/F.2/Fd.2/06/2026 tentang Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi tertanggal 4 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, Lodewyk disebut telah berstatus sebagai tersangka. Tim penasihat hukum juga menegaskan Lodewyk tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan maupun Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.
Baca juga : Suparji Ahmad: Sikat Kasus Kakap, Jaksa Agung Kembalikan Marwah Kejaksaan
Lodewyk juga disebut tidak pernah menerima surat panggilan klarifikasi maupun surat panggilan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain itu, kuasa hukum menyebut Lodewyk tidak pernah dimintai keterangan sebagai calon tersangka. Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan rekayasa perkara dan tindakan sewenang-wenang oleh Kejaksaan Agung dalam melakukan upaya paksa.
“Bahwa selain itu, bukti rekayasa perkara dalam penetapan tersangka terhadap Pemohon terbukti dari hanya dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak dikeluarkannya surat perintah penyelidikan, Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka,” kata tim penasihat hukum Lodewyk dalam permohonan praperadilannya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.