RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain tiga ruangan dirjen, penyidik juga menggeledah sejumlah direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ungkap Budi dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga : Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Geledah Kantor ATR/BPN
Tiga ruangan dirjen yang digeledah masing-masing merupakan ruangan Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara.
“Untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini karena memang selain suap yang dilakukan oleh Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar,” tegas Budi.
Penggeledahan KPK Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.
Baca juga : Summarecon Buka Suara Usai Presdir Jadi Tersangka Kasus Suap HGB di KPK
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.
KPK mengungkapkan, empat di antaranya merupakan orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempatnya yakni Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Erwin (ERW), pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
Empat tersangka lain adalah Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon.
Baca juga : KPK Sita Uang Rp 106,3 Miliar dalam OTT Kasus BPN
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.
“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.