BREAKING NEWS
 

Kuasa Hukum Febrie: Tahap II Jadi Babak Baru Uji Bukti dan Tuduhan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 18 September 2026 12:35 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyambut baik pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke tahap penuntutan (tahap II).

Menurut mereka, tahap tersebut menjadi babak baru untuk menguji alat bukti dan tuduhan terhadap Febrie dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Beliau (Febrie Adriansyah) tentu saja, termasuk dengan tim advokat, menyambut baik proses pelimpahan ini," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/9/2026).

Febri mengatakan, pelimpahan tahap II menjadi tahapan penting karena perkara selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, seluruh barang bukti dan tuduhan yang dialamatkan kepada Febrie akan diuji secara terbuka.

"Karena di tahapan berikutnya, kita mulai akan menguji setiap detail klaim, setiap detail bukti, setiap detail tuduhan-tuduhan, setiap detail dugaan-dugaan yang disangkakan pada Pak FA sebelumnya," imbuhnya.

Menurut Febri, pengujian secara terbuka dan objektif diperlukan untuk mengetahui fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.

Dia berharap, proses persidangan berjalan secara objektif dan fair, mengingat tim kuasa hukum menemukan berbagai persoalan hukum dan kejanggalan selama proses penyidikan.

Febri mengaku belum mengetahui secara pasti seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik kepada penuntut umum dalam pelimpahan tahap II.

Baca juga : Disangka Memeras, Febrie: 33 Tahun Jadi Jaksa, Saya Tak Pernah Dilaporkan

Namun, dia mengingatkan bahwa barang bukti dalam perkara pidana harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan perkara yang sedang ditangani.

"Barang bukti dalam proses pidana itu tidak boleh bersifat asumsi, tidak boleh bersifat spekulasi, dan tidak boleh bersifat, kalau dalam bahasa sehari-hari, cocoklogi," tegasnya.

Menurut Febri, keterkaitan antara barang bukti dan tindak pidana harus dapat dijelaskan secara terang dalam persidangan. Hal itu, kata dia, sejalan dengan asas hukum bahwa bukti harus lebih terang dari cahaya.

Febri mencontohkan barang bukti berupa 74 kilogram emas yang disebut ditemukan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, dalam penggeledahan oleh Polri.

Dia mengaku belum mengetahui apakah emas tersebut termasuk barang bukti yang diserahkan penyidik kepada penuntut umum.

Febrie sebelumnya telah membantah kepemilikan emas tersebut. Febri Diansyah mengatakan, beban pembuktian terkait pemilik emas 74 kilogram tersebut berada pada penyidik dan penuntut umum.

Karena itu, menurut dia, setiap barang bukti harus dapat dijelaskan asal-usul serta hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan.

Adsense

"Itu harus jelas seperti itu, baru bisa itu menjadi suatu barang bukti dalam satu perkara," sebutnya.

Febri mengatakan, tim kuasa hukum akan menguji berbagai barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga : Curhat Febrie: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Tapi Kita yang Digergaji

Dengan demikian, dia berharap tidak ada lagi isu dan spekulasi mengenai perkara yang menjerat kliennya, termasuk terkait emas 74 kilogram tersebut.

"Posisi kami sebagai advokat adalah ikut menguji. Jadi kami senang sekali nih kalau diuji secara terbuka, biar enggak jadi isu, enggak jadi spekulasi, dan lain-lain. Dan kita berharap persidangan nanti berjalan secara adil dan tentu saja objektif," tegasnya.

Tahap II Febrie

Kejagung sebelumnya rampung melaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan hukum kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya serta dugaan TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tahap II dilakukan tim penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejari Jaksel, Jumat (18/9/2026).

Menurut Anang, saat ini baru Febrie Adriansyah (FA) yang terjerat perkara dugaan pemerasan dan TPPU.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni advokat Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta, akan menyusul dalam perkara dugaan TPPU.

"20 hari ke depan, nanti penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor," beber Anang kepada wartawan di Kantor Kejari Jaksel, Jumat siang.

Anang memastikan, penyidikan perkara Febrie telah rampung sejak Rabu (16/9/2026). Menurut dia, penuntut umum menyatakan berkas yang diserahkan tim penyidik telah lengkap atau P21.

Secara administrasi, tahap II kemudian dilaksanakan pada Jumat siang. Anang menegaskan Febrie dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Baca juga : Tahap II Kasus Pemerasan dan TPPU, Febrie Tiba di Kejari Jaksel

Menurutnya, perkara yang ditangani Tim 9 Kejagung merupakan pelimpahan tiga perkara korupsi dari Polri.

Ketiga perkara tersebut yakni dugaan pemerasan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya, korupsi suplai batu bara untuk pasokan listrik di Sumatera, serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan PT Krakatau Steel, PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Selanjutnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) atas tiga perkara tersebut. Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat terkait dugaan TPPU.

"Dalam perkembangan, menurut penyidik Tim 9, ditemukan beberapa barang bukti yang terkait," bebernya.

Anang mengatakan, seluruh barang bukti, termasuk batangan emas logam seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, akan terungkap dalam persidangan.

Salah satunya terkait dugaan pemerasan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya senilai Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

"Dan ada pengembalian uang dari pihak saksi atas nama FH (Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho) sekitar Rp 5 miliar, ya. Nanti kita dalami. Nanti bisa saja dari barang bukti TPPU itu. Ini kan baru dugaan, apa terabsorbsi ya," lanjutnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense