BREAKING NEWS
 

Soal Suap HGB Summarecon, Nusron Wahid Hormati Proses Hukum di KPK

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 18 September 2026 14:04 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Nusron juga menyatakan siap membantu proses hukum yang berlangsung di kementerian yang dipimpinnya.

"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini," ucap Nusron kepada wartawan di lobi Gedung ATR/BPN, Jumat (18/9/2026) siang.

Nusron berharap, kasus tersebut dapat menjadi momentum perbaikan pelayanan di internal ATR/BPN.

Terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, Nusron tidak menjawab secara gamblang. Dia memilih menyatakan akan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

Baca juga : Fahd A Rafiq Kena OTT KPK, Bahlil: Ini Musibah, Golkar Merasa Terpukul

Nusron memastikan, proses hukum yang tengah berjalan di KPK tidak mengganggu kinerja kementeriannya. Dia meminta seluruh jajaran tetap solid bekerja, memastikan pelayanan berjalan, serta memperkuat pengawasan internal ke depannya.

"Peralihan hak 10 hari, tetap jalan, pengukuran terjadwal, tutup jalan, kan memang sebelum ini kita sudah komit untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi-inovasi dan perubahan," imbuhnya.

KPK Dalami Keterlibatan Nusron

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan keterlibatan Nusron Wahid, buntut operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein,mengatakan, empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron.

Adsense

Keempatnya yakni Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Erwin (ERW), pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.

Baca juga : Kasus Dugaan Suap HGB, KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN

Hal itu, menurut Taufik, berdasarkan keterangan yang diperoleh tim penyidik serta barang bukti elektronik (BBE).

"Terkait soal NW, sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini masih memang sedang didalami oleh tim penyidik, nanti dalam proses penyidikan," beber Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026) malam.

Taufik menjelaskan alasan Nusron tidak ikut menjadi tersangka meski empat orang yang diduga orang kepercayaannya menjadi tersangka. 

Menurut Taufik, OTT yang merupakan penyelidikan tertutup, memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam perkara suap tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Menurut Taufik, informasi yang diperoleh dalam waktu singkat tersebut belum tentu dapat menggambarkan keseluruhan fakta perkara.

Baca juga : Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Belum Sentuh Ruangan Nusron Wahid

Diperlukan tahapan pemeriksaan dan waktu lebih lanjut untuk mendalami fakta-fakta tersebut. Sementara dalam batas waktu 1x24 jam, KPK harus menentukan status hukum para pihak melalui gelar perkara atau ekspose.

"Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindiknya (surat perintah penyidikan) sendiri," papar Taufik.

Sementara itu, empat tersangka lain adalah Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.

“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron),” beber Taufik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense