RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya muncul ke publik sehari setelah KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN. Nusron menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terkait dugaan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
“Kami menghormati proses aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan akan membantu,” kata Nusron usai salat Jumat di masjid lingkungan Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, (18/9/2026).
Sebelumnya, Nusron tidak terlihat dalam sejumlah agenda publik. Dia tidak hadir dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Selasa (15/9/2026) dan Rabu (16/9/2026). Nusron juga tidak terlihat, saat KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).
Ditanya mengenai kabar dirinya menghilang setelah OTT KPK, Nusron justru menjawab dengan candaan.
“Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?” seloroh Nusron sembari tersenyum.
Nusron juga mengaku tidak mengetahui duduk perkara sengketa yang berkaitan dengan pihak swasta di kasus dugaan korupsi HGB. “Nggak tahu,” jawabnya singkat.
Baca juga : Masih Ditahan Di KPK, Febrie Segera Diadili
Meski kasus hukum tengah bergulir di kementerian yang dipimpinnya, Nusron memastikan pelayanan pertanahan tidak akan terganggu. Dia meminta seluruh jajaran tetap bekerja dan menjaga soliditas.
“Insya Allah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran terjadwal tetap jalan,” bebernya.
KPK sebelumnya menangkap sejumlah pihak dalam OTT di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB.
Sejumlah pejabat yang terjaring OTT antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN LMP serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor SCM. KPK juga menetapkan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka.
Tiga hari setelah OTT, Kamis (17/9/2026), penyidik KPK bergerak ke kantor Kementerian ATR/BPN. Sejumlah ruangan digeledah untuk mencari dan mengamankan alat bukti tambahan.
Penggeledahan dilakukan antara lain di ruangan LMP, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN VEJ, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN ASN, serta sejumlah ruangan direktorat terkait.
Baca juga : Pemberian Pihak Swasta, 2 Mobil Anggota DPRD Bengkulu Didalami KPK
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Namun, KPK menegaskan ruangan kerja Nusron tidak termasuk yang digeledah.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka.
Empat di antaranya disebut sebagai pihak swasta yang diduga memiliki hubungan atau menjadi orang kepercayaan Nusron. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen ARF, politikus Partai Golkar FAZ, ERW, dan MF. Empat tersangka lainnya yakni SCN, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk ADR, LMP, dan RP.
KPK juga menyita uang dan sejumlah valuta asing dengan nilai sekitar Rp 106,3 miliar dalam perkara tersebut. Selain mengusut dugaan suap pengurusan HGB, KPK kini menelusuri aliran uang Rp 10 miliar yang tercatat masuk ke rekening ARF.
Budi mengatakan, penyidik masih mencari tahu sumber dana tersebut dan kaitannya dengan perkara yang sedang disidik. “Ini masih kita dalami dari pihak siapa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Baca juga : Ambang Batas Parlemen, PAN Keberatan 5 Persen
Budi menjelaskan, ARF merupakan salah satu tersangka dalam klaster kedua perkara tersebut. Klaster ini berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya, termasuk uang yang diduga berhubungan dengan proses rotasi, promosi dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya. Sementara klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB korporasi di Bogor.
Dalam perkara itu, ERW yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron diduga menjadi perantara sekaligus penerima uang Rp 1,5 miliar dari pihak korporasi. Uang tersebut diduga merupakan fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB korporasi di Kabupaten Bogor.
Dari uang tersebut, ERW diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada SCN. KPK juga menduga terdapat pemberian uang terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BP senilai Rp 2,1 miliar kepada ERW. Dari jumlah tersebut, ERW diduga menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada ARF.
Penyidik juga menduga LMP bersama ARF menerima uang Rp 8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama LMP. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.