BREAKING NEWS
 

PN Jaksel Kembali Sidangkan Praperadilan Silmy Karim, KPK Hadir

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 21 September 2026 11:48 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Senin (21/9/2026).

Dalam sidang kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon dijadwalkan hadir setelah sebelumnya tidak hadir dalam persidangan perdana.

Silmy mengajukan praperadilan terkait upaya paksa dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dia juga mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka.

Pejabat Humas PN Jaksel Halida Rahardhini mengatakan sidang praperadilan Silmy Karim dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

“(Sidang) jam 10.00 WIB, ruang sidang mengikuti,” kata Halida saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto memastikan pihaknya akan hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

“Insya Allah, hadir,” kata Iskandar saat dihubungi, Senin (21/9/2026).

Sidang praperadilan Silmy dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel tersebut merupakan sidang lanjutan setelah sebelumnya ditunda karena KPK selaku termohon tidak hadir pada Senin (14/9/2026).

Berdasarkan SIPP PN Jaksel, perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Baca juga : Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung soal Penyitaan di Kasus MBG

Hakim tunggal Yuliana sebelumnya menyatakan sidang ditunda untuk kembali memanggil pihak termohon.

“Sidang hari ini kita tunda kembali. Acara masih pemanggilan terhadap termohon ya, ke hari yang sama, Senin depan tanggal 21 September,” kata Yuliana dalam sidang pada 14 September 2026.

Gugat 15 Surat KPK

Berdasarkan permohonan yang tercatat dalam SIPP PN Jaksel, Silmy melalui kuasa hukumnya meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Silmy juga menggugat sebanyak 15 surat yang diterbitkan KPK terhadap dirinya. Surat-surat tersebut antara lain Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 dan Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026, keduanya tertanggal 3 Juni 2026.

Silmy turut mempersoalkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 917.1 Tahun 2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang Penetapan Tersangka.

Berikutnya, surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan, dan berita acara penahanan Silmy di Rutan KPK.

Selain itu, terdapat berita acara penyitaan tanggal 3 Juni 2026, surat tanda penitipan dokumen, berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan tanggal 5 Juni 2026, hingga berita acara penggeledahan di Jalan Balitung I Nomor 25, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 5 Juni 2026.

Dalam permohonannya, Silmy meminta surat-surat tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adsense

Silmy juga mendalilkan dua Sprindik tertanggal 3 Juni 2026 tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, dia meminta penyidikannya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan KPK diperintahkan menghentikan penyidikan.

Baca juga : KPK Hormati Praperadilan Silmy, Tegaskan Penyitaan Sesuai Prosedur

Selanjutnya, Silmy meminta KPK mengeluarkannya dari Rutan setelah putusan diucapkan serta menyerahkan barang bukti yang telah disita.

Dia juga meminta agar segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK, baik terkait penyidikan maupun penetapan tersangka terhadap dirinya, dinyatakan tidak sah.

“Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” demikian permohonan Silmy.

Delapan Tersangka

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imipas, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Silmy Karim; Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; serta Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji. Kemudian Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat tahun 2025–2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK membongkar perkara tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026. Saat itu, KPK mengamankan 18 orang. Sementara Silmy Karim menyerahkan diri pada Rabu, 3 Juni 2026 malam.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dengan nilai total mencapai Rp 17,5 miliar dalam berbagai bentuk.

Barang bukti itu antara lain tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Baca juga : Ajukan Praperadilan, Silmy Karim Persoalkan Penyitaan Barang Bukti KPK

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, dugaan pemerasan dilakukan Silmy saat masih menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023–2024 dengan meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra.

KPK menyebut, selama periode 2022–2026, para pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan total sedikitnya Rp 145,5 miliar.

Menurut Setyo, dalam praktiknya, Jaya Saputra memerintahkan dua kasubdit, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk meminta biaya tambahan.

“Untuk menarik ‘biaya ekstra’ dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Selanjutnya, Bagus dan Tessar memberikan akses kepada Jaya Saputra dan Gusti Bernardiansyah. Setyo mengatakan, KPK menduga Gusti memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai “rekening pengepul”.

Rekening tersebut digunakan untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

“Di mana, selama periode 2022–2026, para pihak di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” ungkap Setyo.

Uang tersebut kemudian diduga dibagikan kepada para pejabat Ditjen Imigrasi setiap Jumat.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas/Kementerian Imipas,” imbuhnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense