Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hakim Pertanyakan Foto Keluarga Eks Jampidsus Ada di Rumah Sentul City
Jumat, 28 Agustus 2026 08:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Keberadaan foto keluarga dan surat pribadi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di sebuah rumah di Sentul City menjadi sorotan dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim mempertanyakan mengapa barang-barang pribadi tersebut berada di rumah yang disebut Febrie bukan sebagai alamat domisilinya.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menyampaikan pertanyaan tersebut saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan yang diajukan Febrie di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026) malam.
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menjadi termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut termohon.
Hakim menyatakan, foto keluarga atau surat pribadi Febrie yang tidak memiliki hubungan dengan penyidikan tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan hanya karena ditemukan di lokasi penggeledahan.
"Akan tetapi keadaan tersebut tidak serta merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan, termasuk terhadap uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, dan benda lain yang secara rasional mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang, menjadi tidak sah," papar hakim.
Baca juga : Hasil Sidang Praperadilan, Hakim Nyatakan Status Tersangka Febrie Sah
Sebelumnya, Febrie mendalilkan bahwa dalam penggeledahan tersebut para termohon turut memeriksa dan membawa benda-benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Di antaranya barang pribadi dan foto keluarga yang menurutnya bukan alat untuk melakukan kejahatan maupun hasil kejahatan.
Di sisi lain, Febrie juga mendalilkan bahwa Polri menggeledah rumah keluarganya di Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara berdasarkan KTP, Febrie berdomisili di Jalan Lobak 4 Nomor 28, RT 5/RW 6, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Atas dalil tersebut, hakim kemudian mempertanyakan keberadaan foto keluarga Febrie di rumah yang digeledah.
"Bahwa dari dalil Pemohon tersebut bisa disimpulkan, rumah yang digeledah para Termohon adalah bukan rumah Pemohon. Namun menjadi pertanyaan, mengapa foto keluarga Pemohon ditemukan di sana? Siapa yang sebenarnya menempati dan beraktivitas di rumah tersebut selama ini? Dan mengapa foto keluarga Pemohon yang berada di sana?" tutur hakim.
Baca juga : Eks Jampidsus Diduga Terima Rp 40 M dari Pengusaha di Kasus Asabri-Jiwasraya
Menurut hakim, pertanyaan mengenai siapa yang menempati rumah tersebut dan alasan foto keluarga Febrie berada di sana nantinya akan terjawab dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik.
Begitu pula dengan dalil mengenai foto atau informasi pribadi yang kemudian diperlihatkan kepada publik.
Hakim menilai, hal tersebut tidak dengan sendirinya dapat membatalkan izin maupun tindakan penggeledahan yang menjadi objek praperadilan.
"Hal-hal demikian tersebut di atas, menurut Hakim, bukan merupakan alasan yang dengan sendirinya membatalkan izin dan tindakan penggeledahan sebagai objek praperadilan," imbuh hakim.
Hakim juga menegaskan, ditemukannya atau diambilnya benda pribadi tidak serta-merta membuat seluruh tindakan penggeledahan menjadi tidak sah.
Namun, pihak yang berkepentingan tetap memiliki hak untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila nantinya terbukti benda tersebut tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana.
Baca juga : Penetepan Tersangka Febrie Sah Meski Tak Didahului Panggilan Pemeriksaan
"Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil Pemohon yang menyebut bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana," sambung hakim.
Praperadilan Febrie Ditolak
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie terkait penggeledahan di rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Richard saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026) malam.
Hakim menyatakan, upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku termohon I dan Kortastipidkor Polri selaku termohon II telah sah dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Upaya paksa tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan Febrie sebagai tersangka.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya