BREAKING NEWS
 

Bupati Bolmut Ditangkap

Tragis, Kepala Daerah Penuhi Penjara KPK

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 23 September 2026 08:41 WIB
Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penjara KPK kembali kedatangan penghuni baru. Kali ini, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena yang masuk jeruji besi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia menjadi kepala daerah ke-13 yang ditangkap KPK di tahun ini.

Sirajudin terjaring OTT KPK pada Senin (21/9/2026). Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 14 orang di tiga wilayah. SIRAJUDIN ditangkap bersama sejumlah pejabat Pemkab Bolmut di Jakarta, sementara pihak lainnya diamankan di Sulawesi Utara dan Gorontalo. 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bolmut. Salah satunya pembangunan infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan, Sirajudin diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari nilai pengadaan. Dari fee tersebut, 4 persen disebut untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan PUPR dan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.

"SJL (Sirajudin) juga diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan KPK juga menduga proyek telah diatur sejak awal," ujar Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9/2026).

Sirajudin disebut memerintahkan Kepala Dinas PUPR menuliskan nama vendor yang akan mengerjakan proyek sebelum proses pengadaan berlangsung. Pokja kemudian diduga mengondisikan proses lelang agar vendor yang telah ditentukan keluar sebagai pemenang.

Dalam salah satu proyek, pihak swasta menyerahkan Rp 130 juta yang diduga merupakan bagian fee 10 persen. Uang tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV senilai Rp 1,9 miliar.

Selain pemerasan proyek, Sirajudin diduga menerima gratifikasi selama menjabat Pj Bupati pada 2023-2024 dan Bupati Bolmut pada 2025-2026. Totalnya mencapai Rp 11,14 miliar.

Baca juga : Bahas PT 5% & Syarat Capres, PDIP Tak Ditinggalkan Parpol-parpol Koalisi

Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp 200 juta. Rinciannya, Rp 130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp 50 juta di dalam koper di rumah Bupati, dan Rp 20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR.

KPK telah menetapkan Sirajudin sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sirajudin selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 22 September hingga 11 Oktober 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Taufik.

Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Sirajudin telah mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Ia mengatupkan kedua tangan sebagai tanda permintaan maaf kepada masyarakat Bolmut.

“Ya, permintaan maaf untuk masyarakat Bolmut. Doakan kita fokus pada proses hukum ini ya,” ujarnya.

Sirajudin merupakan Bupati Bolmut periode 2025-2030. Pada Pilkada 2024, dia diusung PDIP, PPP, dan Hanura.

PDIP menegaskan, Sirajudin bukan kader mereka. PDIP hanya bertindak sebagai pengusung Sirajudin pada Pilkada 2024.

Adsense

"Setelah dicek dan dijelaskan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara Olly Dondokambey, ternyata Bupati Bolang Mongondow Utara yang di-OTT KPK ini latar belakangnya adalah ASN, bukan kader PDI Perjuangan," kata Ketua DPP PDIP Andreas Hugo, Selasa (22/9/2026).

Baca juga : Syarat Nyapres Minimal Diusung 2 Fraksi, Setuju?

Andreas mengatakan, Sirajudin tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP. Sirajudin juga tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai.

"Menurut Olly, setelah pelantikan, komunikasi saja tidak pernah," tandasnya.

OTT terhadap Sirajudin menambah daftar panjang kepala daerah yang ditangkap KPK. Sepanjang 2026 ini, sudah 13 kepala daerah terjaring OTT, terdiri dari 12 bupati dan 1 wali kota.

Rentetan itu dimulai dari Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo pada Januari. Maidi terjerat perkara dugaan pemerasan, fee proyek, CSR, dan gratifikasi. Sedangkan Sudewo diproses dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Pada Maret, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Sepekan kemudian, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam perkara dugaan suap ijon proyek.

Pertengahan Maret, KPK menggelar OTT di Cilacap dengan menangkap Bupati Syamsul Auliya Rachman. Berikutnya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diproses dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.

Pada Juni, giliran Bupati Muara Enim Edison dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang terseret perkara berbeda.

Memasuki Juli, KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Di akhir Juli, KPK juga menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap bawahannya.

Baca juga : Hadiri Rapat Di DPR, Nusron Irit Bicara

Rentetan kepala daerah yang terjerat korupsi mendapat perhatian Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia sangat miris dengan kondisi ini.

Agar praktik culas di daerah tidak terus berulang, Boyamin mengusulkan pemerintah mengurangi kewenangan kepala daerah agar tidak menjadi "raja kecil".

“Seharusnya, kewenangan manajerial sepenuhnya dikendalikan oleh birokrat murni, yaitu sekretaris daerah, kepala dinas, dan jajaran di bawahnya. Kepala daerah sifatnya hanya simbolis. Dengan begitu, kepala daerah tidak mudah berbuat nakal,” ujarnya, saat dihubungi Rakyat Merdeka, Selasa (22/9/2026).

Boyamin juga meminta kewenangan tender, mutasi jabatan, dan perizinan dipisahkan dari kepala daerah. Pengawasan DPRD juga perlu diperkuat.

“Tidak boleh lagi tender diatur oleh kepala daerah, sehingga tidak bisa diperjualbelikan oleh bupati,” katanya.

Untuk memperkuat efek jera, Boyamin mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. “Orang berani korupsi karena hukumannya ringan dan hartanya tetap aman. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus segera disahkan agar koruptor dimiskinkan. Kalau dimiskinkan, mereka pasti takut,” tegasnya.

Ia juga menyoroti mahalnya biaya politik. Boyakin menyebut, biaya menjadi kepala daerah bisa mencapai Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar. Kondisi itu dapat mendorong kepala daerah mencari cara mengembalikan modal setelah terpilih.

“Jadi, persoalannya bukan semata-mata gaji yang rendah, melainkan biaya politik yang sangat tinggi sehingga mendorong mereka mencari jalan pintas,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense