Dark/Light Mode

Diungkap KPK: Dana Operasional Eks Gubernur Enembe Mencapai Rp 1,2 Triliun

Selasa, 22 September 2026 07:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua mencapai triliunan rupiah.

Dana tersebut diduga diselewengkan pada 2022. Salah satunya mengalir untuk pembelian pesawat pribadi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memeriksa lima pegawai perbankan cabang Jayapura. Kelimanya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022, yang diduga fiktif dengan nilai mencapai triliunan rupiah,” ungkap Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Kelima saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis dan Jumat (17-18/9/2026).

Sebelumnya, KPK mengungkapkan aliran dana dalam perkara tersebut diduga digunakan untuk membeli pesawat pribadi atau private jet.

Baca juga : Yusuf Lakaseng: Akal-akalan, Niatnya Siasati Putusan MK

“Saat ini keberadaannya di luar negeri,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Pesawat pribadi yang dibeli menggunakan dana operasional tersebut kemudian di-branding dengan nama RDG Airlines.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap GI, warga negara Singapura yang menjabat Presiden Direktur RDG Airlines. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut,” jelas Budi.

KPK tengah menyidik dugaan korupsi penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020–2022.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun.

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Catatan MK, Calon Jangan Terlalu Banyak

Budi menjelaskan, kerugian negara tersebut diduga terjadi karena mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, DE, bersama mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum) menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan mereka.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan DE sebagai tersangka. Sementara Lukas tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama.

Sebab, Lukas telah meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023), sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Yang dilakukan oleh tersangka DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua,” lanjut Budi.

Budi menambahkan, penyidik masih menelusuri aliran dana yang diduga menimbulkan kerugian negara tersebut. Salah satu upaya dilakukan dengan memeriksa WT, penyedia jasa penukaran uang atau money changer di Jakarta.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Baca juga : Senayan Percepat Bahas RUU Pengendalian Perubahan Iklim

KPK juga menyatakan belum dapat melakukan penahanan terhadap DE karena proses penyidikan masih berlangsung.

“KPK masih terus mendalami keterangan dari setiap saksi yang dipanggil dalam perkara dugaan korupsi dana penunjang operasional di Pemerintah Provinsi Papua ini,” ujar Budi pada Selasa (3/6/2025).

Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik. Barang bukti itu ditemukan saat tim penyidik menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua pada Senin (4/11/2024).

Saat ini, barang bukti tersebut masih dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.