RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) disebut menyewa apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, untuk mengumpulkan dan mengamankan uang commitment fee kuota haji tambahan. Selain itu, HIMPUH juga membeli brankas untuk menyimpan uang tersebut.
Hal itu diungkapkan Direktur PT Anugerah Citra Mulia yang juga mantan staf Subbidang Pengkajian HIMPUH, Ahmad Taufik, dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Taufik awalnya ditanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte mengenai kronologi uang yang disita dari HIMPUH. Uang tersebut terdiri dari 75.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan 35.000 dolar AS.
"Itu untuk yang 75.000 itu posisinya di kantor saya, Pak. Kemudian ada penyidik datang, kemudian memeriksa tempat saya, kemudian ditemukan ada 75.000 itu," beber Taufik.
Namun, Taufik menekankan uang tersebut tidak terkait perkara haji, melainkan untuk pembayaran ibadah haji tahun 2025. Meski demikian, uang itu tetap disita penyidik KPK.
"Tetap kesapu (dirampas penyidik KPK)?" korek jaksa.
"Tetap, tetap disapu, Pak. Kemudian kalau yang 35.000 itu saya yang setor, Pak, ke KPK, Pak," jawab Taufik.
Menurut Taufik, uang 35.000 dolar AS tersebut merupakan bagian dari commitment fee percepatan sebesar 4.000 dolar AS per jemaah. Namun, saat itu pihaknya hanya sanggup menyetor 35.000 dolar AS kepada KPK.
Taufik kemudian mengungkapkan HIMPUH juga menyewa kantor di Apartemen Cervino Village, Tebet, Jakarta Selatan. Penyewaan tempat tersebut dilakukan untuk alasan keamanan.
Baca juga : Sidang Kuota Haji, Saksi Ungkap Fee Percepatan 3.000 Dolar AS per Jemaah
"Oke, baik. Selanjutnya, Pak. Tadi Saudara menerangkan tentang Eris Herlambang, ya. Apakah ada tempat yang disewa oleh Saudara khusus untuk mengumpulkan fee itu?" cecar jaksa.
"Betul, Pak," jawab Taufik. "Di mana itu?" lanjut jaksa.
"Di Cervino Village, Pak," sebut Taufik.
Taufik mengatakan, kantor di Cervino Village disewa karena kondisi kantor HIMPUH yang ramai dan kurang nyaman. Apartemen tersebut juga berada tidak jauh dari kantor HIMPUH.
Jaksa kemudian mencecar Taufik mengenai pembelian brankas untuk menyimpan uang.
Menurut Taufik, brankas tersebut dibeli pada 2024 untuk mengamankan uang commitment fee yang disimpan di kantor Sekretariat HIMPUH.
"Betul, Pak. Brankas kami beli, Pak," kata Taufik.
"Untuk dana di luar commitment fee 4.000 US Dolar tadi?" lanjut jaksa.
"Bukan. Dana yang commitment fee tadi ditaruh di brankas tersebut," ungkap Taufik.
Baca juga : Sidang Kuota Haji, Jaksa KPK Konfirmasi Barang Bukti Rp 11,4 Miliar
Taufik mengatakan, pengumpulan uang commitment fee dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dilakukan di Kantor HIMPUH dan Apartemen Cervino Village. Uang yang terkumpul kemudian diamankan di brankas.
"Oke. Kedua-duanya tujuan untuk pengamanan commitment fee supaya tidak ke mana-mana, kira-kira seperti itu ya?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," balas Taufik.
Taufik juga mengatakan, uang commitment fee tersebut dikumpulkan oleh stafnya bernama Eris dari para PIHK atau biro perjalanan haji dan umrah di bawah naungan HIMPUH.
Uang yang terkumpul kemudian dibawa ke HIMPUH. Pengumpulan uang dilakukan setelah ada nama-nama jemaah yang tercantum dalam surat edaran dari Kementerian Agama. Setiap jemaah dikenakan commitment fee sebesar 4.000 dolar AS.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama sejumlah terdakwa lainnya melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Terdakwa lainnya yakni mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Baca juga : Saksi Sebut Yaqut Tak Tahu Duit 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji
Jaksa menyebut, terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam perkara tersebut. Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,21 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,91 miliar.
Jaksa menyebut, korupsi yang dilakukan secara bersama-sama tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lain.
Yaqut disebut diperkaya sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,8 miliar. Sementara Gus Alex disebut diperkaya sebesar 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta.
Selain itu, perbuatan tersebut disebut memperkaya pihak lain serta sejumlah korporasi, yakni 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.