BREAKING NEWS
 

Khalid Basalamah Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kuota Haji, Tapi Tidak Bisa Hadir

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 8 Oktober 2026 09:13 WIB
Pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Basalamah, berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). KPK memeriksa Khalid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, Kamis (8/10/2026). Namun, Khalid meminta penjadwalan ulang karena berhalangan hadir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sedianya menghadirkan Khalid dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Benar bahwa pada Kamis (8/10/2026), jaksa penuntut umum (JPU) KPK sedianya menghadirkan saksi saudara Khalid Basalamah dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (7/10/2026) malam.

Namun, Budi mengatakan, Khalid telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

Baca juga : Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

"Namun, saksi telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dimaksud, dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya," sambungnya.

Budi berharapz Khalid dapat memenuhi panggilan pada jadwal berikutnya. Menurutnya, kehadiran dan keterangan saksi merupakan bentuk kepatuhan serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Mengingat, pada prinsipnya setiap keterangan saksi akan membantu proses pembuktian perkara yang selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim secara objektif," imbuh Budi.

Adsense

Diketahui, JPU KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah terdakwa lainnya melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Baca juga : Saksi Ungkap Rencana Yaqut untuk Ambil Alih PKB Pakai Fee Percepatan Haji

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Jaksa menyebut terdapat tiga komponen yang menyebabkan kerugian negara. Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, sebesar Rp 438,21 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 143,91 miliar.

Baca juga : Saksi Ungkap HIMPUH Sewa Apartemen untuk Simpan Fee Jemaah Haji

Jaksa juga mendakwa perbuatan tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lainnya. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 4,8 miliar.

Sementara itu, Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar serta Rp 330 juta.

Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga memperkaya pihak lain dan sejumlah korporasi, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense