BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Di BNPB, Dana Bencana Dipakai Beli Saham

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Minggu, 18 Oktober 2026 07:35 WIB
Barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) bencana alam ditunjukkan petugas saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus korupsi yang terjadi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sungguh miris. Dana yang semestinya digunakan untuk menolong korban bencana, justru diduga dipakai buat beli saham senilai Rp 30,98 miliar.

Dugaan tersebut diungkapkan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat membeberkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB, Jumat (16/10/2026). Achmad menjelaskan, perkara ini bermula dari pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP), yang semestinya diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat bencana.

DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk merespons kondisi darurat. Penggunaannya antara lain untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Untuk mempercepat penanganan bencana, BNPB menyusun Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) yang memuat sejumlah penyedia barang dan jasa. Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan praktik suap dalam penggunaan dana tersebut.

“Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” ungkap Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam klaster konflik kepentingan, penyidik menduga terjadi kongkalikong dalam penentuan penyedia barang dan jasa. Pada periode 2024–2026, BNPB diketahui bermitra dengan sejumlah perusahaan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Baca juga : Stok Pertalite 18 Hari, Konsumen Pertamax Pindah Ke BBM Subsidi

Sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pengadaan tersebut diduga terafiliasi dengan BMS, tenaga ahli Kepala BNPB.

Nilai pengadaan yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp 148 miliar. Rinciannya, Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan Rp 50 miliar pada 2026.

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi itu turut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi BMS. Salah satunya melalui pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE.

“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07 persen) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar,” beber Achmad.

Adsense

Selain konflik kepentingan, KPK mengungkap klaster kedua, yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP. Dalam klaster ini, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu RIC, diduga meminta imbalan kepada penyedia yang ingin mendapatkan paket pengadaan. Salah satu perusahaan yang disebut menyanggupi permintaan tersebut adalah PT TLS.

Pada Januari–September 2026, RIC diduga menerima uang Rp 2,38 miliar dari Direktur PT TLS, GER. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui seorang perantara.

Baca juga : Direktur PT TPL Tersangka Transfer Pricing Rp 2 Triliun

Tak hanya RIC, GER juga diduga memberikan uang Rp 140 juta kepada GPS, Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Selain itu, GPS diduga menerima uang tunai Rp 1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.

“Yang di antaranya berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB,” tegas Achmad.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai Rp 3,35 miliar, mata uang asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.

Saat operasi berlangsung, KPK mengamankan 15 orang, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB RUS. Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif, RUS bersama sembilan orang lainnya diperbolehkan pulang. Penyidik kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni BMS, RIC, GPS, serta dua pihak swasta, SNG dan GER.

Achmad mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.

Menanggapi perkara tersebut, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai dugaan korupsi dana penanganan bencana di BNPB sebagai tindakan yang keterlaluan. Ia mendesak KPK mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan penerapan hukuman mati jika unsur-unsur yang disyaratkan undang-undang terpenuhi.

Baca juga : Tulus Abadi: Oktober Ini Momentum Penegakan UU JPH

“Dana bencana dikorupsi itu kan sudah keterlaluan. Korupsi dalam keadaan bencana saja seharusnya bisa dihukum mati, apalagi korupsi dana bencana,” kata Boyamin, semalam.

Boyamin menjelaskan, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka kemungkinan penerapan pidana mati dalam kondisi tertentu. Namun, penerapannya harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana dan terpenuhinya keadaan khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, perkara ini menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukkan ketegasan dalam memberantas korupsi, terlebih dana yang diduga diselewengkan semestinya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak bencana. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense