BREAKING NEWS
 

KPK Diminta Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Eks Gubernur Sultra

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 19 Oktober 2026 12:19 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Sultra Bersih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Harapan tersebut disampaikan menyusul pembaruan nilai dugaan kerugian negara dalam laporan yang diajukan koalisi, dari semula Rp 12,05 miliar menjadi Rp 328,31 miliar.

Anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan menjelaskan, laporan awal disampaikan kepada KPK pada 8 Mei 2026 dengan nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp 12.052.951.000.

“Pada 8 Mei 2026, Koalisi Sultra Bersih menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK RI dengan dugaan kerugian negara senilai Rp 12.052.951.000,” kata Fajri dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya, pada 19 Agustus 2026, Koalisi Sultra Bersih menyampaikan pembaruan laporan setelah melakukan penghitungan ulang terhadap nilai aset bangunan yang menjadi bagian dari laporan tersebut.

Baca juga : Api di Hutan, Emas di Kantor

Berdasarkan penghitungan ulang itu, nilai dugaan kerugian negara yang dilaporkan menjadi Rp 328.318.261.533 atau sekitar Rp 328,3 miliar.

Fajri mengatakan, hasil penghitungan ulang tersebut telah disampaikan kembali kepada KPK sebagai bagian dari pembaruan informasi dalam laporan.

“Pada 19 Agustus 2026, terdapat penghitungan ulang nilai kerugian dan pembaruan laporan menjadi senilai Rp328.318.261.533,” ujarnya.

Adsense

Sehubungan dengan pembaruan tersebut, Koalisi Sultra Bersih berharap KPK dapat menelaah dokumen dan bukti pendukung yang telah disampaikan, termasuk hasil penghitungan ulang nilai aset bangunan.

Pendalaman dan verifikasi terhadap informasi tersebut diharapkan dapat dilakukan secara objektif sesuai dengan kewenangan KPK.

Baca juga : Yaqut Jalani Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Pembaruan nilai dugaan kerugian negara menjadi lebih dari Rp 328 miliar perlu ditelaah secara menyeluruh berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia,” kata Fajri.

Menurut dia, penanganan laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya mendorong penegakan hukum sekaligus memberikan kejelasan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan.

Koalisi Sultra Bersih juga berharap KPK dapat memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.

Fajri menambahkan, pihaknya berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan pendalaman sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca juga : KPK Duga Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Terima Aset Mewah dari Pengusaha

“Harapan kami, laporan ini tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman sesuai kewenangan KPK. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami berharap proses hukum dapat dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Adapun nilai Rp 328,31 miliar merupakan dugaan kerugian negara berdasarkan penghitungan yang disampaikan Koalisi Sultra Bersih dalam laporan tersebut.

Verifikasi atas penghitungan dan penentuan tindak lanjut selanjutnya berada dalam kewenangan lembaga yang berwenang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense