Dark/Light Mode

MAKI Ingatkan Kepastian Hukum, Dorong Penuntasan Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

Jumat, 14 Agustus 2026 20:34 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) segera diusut hingga tuntas.

Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar tidak ada pihak yang dilindungi, digantungkan, serta melalui proses hukum yang berlarut-larut.

Boyamin menilai, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan dan profesional.

"Terkait dugaan keterlibatan pejabat harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," ujar Boyamin, Jumat (14/8/2026).

Boyamin meminta kejaksaan memastikan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara diperiksa sesuai ketentuan hukum. Menurut dia, tidak boleh ada perlakuan khusus dalam penanganan kasus tersebut. 

Baca juga : MAKI Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timtim

Ia menilai, penyelesaian perkara akan lebih cepat apabila penanganannya diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung. Langkah tersebut dinilai dapat meminimalkan potensi intervensi maupun perlambatan proses hukum.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," tuturnya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim dengan anggaran sekitar Rp 400 miliar yang bersumber dari APBN. Proyek tersebut dikerjakan pada 2022–2023.

Perkara mencuat setelah kondisi sejumlah rumah yang dibangun bagi para eks pejuang Timtim dipersoalkan.

Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian di antaranya ambruk.

Baca juga : Komjak Minta Kejati NTT Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

Pemeriksaan teknis berikutnya menemukan sejumlah persoalan, mulai dari pemadatan tanah hingga pemasangan beton.

Komisi Kejaksaan sebelumnya juga meminta perkara tersebut ditangani secara transparan dan profesional.

Anggota Komjak Nurokhman menekankan pentingnya kepentingan para eks pejuang Timtim sebagai kelompok penerima manfaat proyek.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Terpisah, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Baca juga : Kejari Jaktim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Mesin Jahit

Penyidik masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek pembangunan rumah tersebut.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Selasa (4/8/2026).

Raka memastikan, proses pendalaman masih berjalan dan penyidik akan memanggil kembali pihak-pihak terkait apabila diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.