RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil mewah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, mobil tersebut disita dari dua tersangka dalam kasus ini.
Budi merinci, pada Jumat (23/10/2026), penyidik menyita mobil dari tersangka RIC, Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC,” ujar Budi lewat keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Sementara tiga mobil lain, disita penyidik saat menggeledah rumah tersangka BMS, yang juga tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB, di Jakarta.
Tiga mobil yang disita terdiri dari satu unit mobil merek AION, satu unit BYD Atto 3 Superior, dan satu unit BMW.
“Sehingga sampai dengan saat ini, total mobil yang disita dalam perkara ini sejumlah empat unit,” bebernya.
Selanjutnya penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap temuan-temuan yang diperoleh dalam rangkaian penggeledahan tersebut.
Baca juga : Kasus Bupati Klaten, KPK Sita Uang Ratusan Juta Dan Bukti Suap Audit BPK
Analisis itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam mengungkap perkara secara utuh.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain RIC dan BMS, KPK menetapkan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), GPS, serta dua pihak swasta SNG dan GER, sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik menemukan dua klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung pada periode 2024-2026.
Menurut Taufik, sejumlah penyedia yang terafiliasi dengan Bima diduga terlibat dalam pengadaan dengan total nilai mencapai Rp148 miliar. Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Penyidik menduga, DSP yang digunakan dalam pengadaan tersebut mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya diduga digunakan untuk membeli saham PT MDLA melalui PT AVE.
“Kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen, dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,” ungkap Taufik.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap kepada sejumlah oknum di BNPB. Mereka diduga menerima uang dari vendor proyek yang menggunakan DSP.
Baca juga : Atasi Kabut Asap Karhutla, BNPB Tebar Dry Ice di Langit Kalimantan dan Sumatera
Taufik mengatakan, penyidik menduga RIC meminta imbalan kepada penyedia agar mendapatkan proyek di BNPB.
Salah satu penyedia yang disebut menyanggupi permintaan tersebut adalah PT SLS. Pada Januari-September 2026, RIC diduga menerima uang melalui GER dengan total Rp2,38 miliar.
Dalam periode yang sama, GER juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS selaku PPK.
Selain itu, GER diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian barang tersebut diduga berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB.
Taufik mengungkapkan, DSP di BNPB digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana.
Di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
2 Oknum Diduga Terlibat, KPK Surati Panglima TNI
Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Selasa (20/10/2026).
Budi mengungkapkan, komisi antirasuah menguraikan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut. Selain itu, dipaparkan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Baca juga : KPK Sita 4 Mobil Mewah dari 2 Tersangka Kasus BNPB, Ada BMW & BYD
“Diduga ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Selain itu, ditambahkan Budi, dalam surat tersebut dibeberkan pula dugaan aliran uang dari praktik lancung tersebut.
Budi pun berharap, TNI segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan melalui surat tersebut.
KPK memastikan akan memberikan dukungan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua oknum tersebut. “KPK tentu juga terbuka untuk melakukan dukungan-dukungan yang dibutuhkan pada proses lanjutan di Puspom TNI,” tandas Budi.
Sementara itu, TNI menyatakan menghormati proses hukum yang tengah ditangani KPK. Korps baju loreng juga bakal berkoordinasi dalam pengusutan kasus tersebut.
“TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/10/2026) malam.
Nas menjamin TNI bakal menindaklanjuti setiap informasi yang diterima, sesuai mekanisme hukum yang berlaku. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.