RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian mengaku membawa dokumen dalam dua tas besar yang dibawanya saat memenuhi pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia membantah tas berwarna cokelat dan abu-abu tersebut berisi uang. Rustian rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB pada Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dia keluar sekitar pukul 17.00 WIB setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam, sejak datang pada pukul 10.00 WIB.
Usai pemeriksaan, Rustian menegaskan bahwa dua tas besar yang dibawanya hanya berisi dokumen.
"Nggak (bukan uang). Itu cuma dokumen, ya dokumen,” kata Rustian kepada wartawan.
Namun, dia tidak memerinci isi dokumen tersebut maupun menjelaskan materi pemeriksaan yang dijalaninya.
Sebelumnya, Rustian tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia mengenakan kemeja dan masker putih serta didampingi sejumlah pria yang membawa dua tas besar berwarna cokelat dan abu-abu, serta sebuah kantong plastik putih berukuran besar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memanggil Rustian untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Baca juga : KPK Periksa Sestama BNPB Rustian Terkait Kasus Korupsi Dana Siap Pakai
Selain Rustian, KPK memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni Denny Herman selaku tenaga ahli BNPB; Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, yang juga tenaga ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI.
Penyidik turut memanggil Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, Yahya Djunaid selaku Kepala Biro SDM BNPB, Pambudi Suroyo Jati selaku Kepala Biro Keuangan BNPB, serta Firman Hairu Yusup selaku aparatur sipil negara (ASN) di BNPB.
Rustian sebelumnya sempat ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Namun, KPK memulangkannya setelah pemeriksaan karena tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya dalam perkara tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi penggunaan DSP BNPB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB yang juga adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER), Direktur PT Trans Lintas Selaras (SLS).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dua klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung selama periode 2024-2026.
Baca juga : Atasi Karhutla Bromo dan Ijen, Pemerintah Tambah Water Bombing hingga OMC
Menurut Taufik, sejumlah penyedia diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan. Total nilai pengadaan yang terkait dengan penyedia tersebut mencapai Rp 148 miliar, dengan rincian Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan Rp 50 miliar pada 2026.
Dalam proses penggunaan DSP untuk pengadaan, dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Salah satunya untuk pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07 persen) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap terhadap sejumlah oknum di BNPB. Mereka diduga menerima uang dari vendor yang mengerjakan proyek menggunakan DSP.
Taufik mengatakan, Richard diduga meminta fee kepada penyedia agar mendapatkan proyek di BNPB.
Salah satu penyedia yang disebut menyanggupi permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras (SLS).
Selama Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang melalui Gery dengan total Rp 2,38 miliar.
Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp 140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit selaku PPK.
Baca juga : Kasus DSP BNPB, 4 Mobil Mewah Milik 2 Tersangka Disita KPK
“Selain itu, GPS juga diduga menerima uang tunai senilai Rp 1,7 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat (AS), 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, yang di antaranya berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB,” beber Taufik.
Taufik menjelaskan, DSP BNPB digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Dalam rangkaian OTT dan penyidikan perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total yang disebut mencapai Rp 5,47 miliar.
Barang bukti itu terdiri atas uang tunai Rp 3,5 miliar, uang dalam mata uang asing berupa 7.500 dolar AS dan 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,1 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, Bima dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Richard dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Sementara itu, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak yang diduga memberikan suap dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP Nasional. Adapun Gabriel Purwaka dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B UU Tipikor.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.