RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai saat menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang mencakup lima klaster perkara di Kabupaten Klaten.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mendalami sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Klaten, hari ini penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di Dinas PUPR,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Budi menjelaskan, penyidik menyita sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa serta barang bukti elektronik (BBE). Barang bukti elektronik tersebut akan diekstraksi dan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
“Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan di Dinas PUPR ini,” imbuhnya.
Namun, Budi belum mengungkapkan nominal uang yang disita karena penyidik masih melakukan penghitungan.
KPK menduga terdapat aliran uang dari pihak swasta yang memenangkan proyek kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) selaku Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, serta M. Amin Wahyu Utama dari pihak swasta yang terkait dengan PT Madani Winasis Creative (MWC).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan oleh Bupati Klaten.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa Hamenang bertindak sebagai pemberi suap kepada Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah. KPK membagi perkara tersebut ke dalam lima klaster.
Klaster Pertama: Dugaan Suap Penghapusan Temuan BPK
Baca juga : Pengembangan Penyidikan, KPK Geledah Kantor PT Djarum & Bea Cukai Kudus
Klaster pertama berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada April 2026. Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar.
Temuan tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honorarium pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.
KPK menduga, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto bertemu dengan pihak BPK Jawa Tengah di Semarang untuk membahas rencana penghapusan dua temuan terkait kelebihan pembayaran tersebut.
Pihak BPK yang disebut terlibat dalam pertemuan itu adalah Iwan Hery Setiawan (IWS), Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3, dan Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah.
Sebulan kemudian, Hamenang kembali bertemu dengan Ahmad Luthfi untuk menegosiasikan penghapusan temuan pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, 'Tolong support kami Rp 600 juta'. Akan tetapi, HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi, hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Setelah kesepakatan tersebut, Hamenang bertemu dengan tiga bawahannya, yakni Jaka Purwanto (JP) selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Rizqan Iryawan (RZI) selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta M. Himawan Purnomo (MHP) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten.
Menurut Taufik, Ahmad Luthfi kemudian memberikan kode “AMIDIS” kepada Hamenang melalui perantara Iwan Hery Setiawan dan Agus Suprapto.
Hamenang selanjutnya menyampaikan kode tersebut kepada Rizqan sekaligus meminta agar uang Rp 400 juta disiapkan sesuai kesepakatan.
Rizqan kemudian meneruskan kode AMIDIS dan permintaan uang tersebut kepada M. Amin selaku pihak swasta.
Baca juga : Kasus Bupati Klaten, KPK Sita Uang Ratusan Juta Dan Bukti Suap Audit BPK
Namun, rencana penyerahan uang itu ditunda setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK.
Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten.
Dalam laporan tersebut, temuan mengenai kelebihan pembayaran honorarium narasumber telah dihapus atau di-dropping, sebagaimana kesepakatan yang diduga terjadi antara Ahmad Luthfi dan Hamenang.
Klaster Kedua: Dugaan Penerimaan Fee Proyek
Pada klaster kedua, KPK menduga Hamenang menerima uang dari sejumlah penyedia barang dan jasa atau kontraktor dengan total lebih dari Rp 2 miliar.
Rinciannya, Rp 1,9 miliar diduga diterima dari M. Amin melalui Rizqan Iryawan dan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang Pilkada serta kebutuhan operasional.
Selain itu, Hamenang diduga menerima Rp 240 juta dari pihak swasta melalui Bramantya Samuel Rizkiargyanto (BSR), selaku ajudan Bupati, yang juga digunakan untuk kepentingan pribadi.
KPK turut mengungkap dugaan penerimaan Rp 100 juta dari pihak swasta lainnya yang disebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Klaster Ketiga: Dugaan Penerimaan dari Tambang Galian C
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari aktivitas pertambangan galian C.
KPK menduga Hamenang menerima Rp 245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai Legiman (LEG). Uang tersebut diduga diserahkan oleh Hanaku Agni Sadewo (HAS), adik Bupati Klaten, untuk digunakan dalam sejumlah kegiatan
Hamenang di lingkungan Pemkab Klaten. Selain itu, KPK mengungkap dugaan bahwa para pengusaha tambang galian C memberikan uang secara rutin kepada LSM Lindu Aji (LA) dengan nilai mencapai Rp 2 miliar per bulan.
“Atas temuan tersebut, KPK akan mengoordinasikannya dengan pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri,” kata Taufik.
Klaster Keempat: Dugaan Setoran Rutin dari BUMD dan OPD
Baca juga : Geledah Kantor BPK Jateng, KPK Temukan Uang Ratusan Juta dan Bukti Suap Audit
Klaster keempat berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari badan layanan umum (BLU), badan usaha milik daerah (BUMD), serta organisasi perangkat daerah (OPD).
KPK menduga, Hamenang menerima setoran rutin sejak menjabat sebagai Bupati Klaten dengan total mencapai Rp 1,8 miliar.
Setoran tersebut diduga berasal dari beberapa instansi dan badan usaha daerah, dengan rincian:
- Rp 30 juta per bulan dari PDAM.
- Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha Perseroda (AUP).
- Rp 30 juta per bulan dari BPR Klaten.
- Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan dari RSUD Bagas Waras.
Klaster Kelima: Dugaan Pemerasan Upah Pungut
Klaster kelima berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui potongan upah pungut dari pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
Pada periode 2025–2026, Hamenang diduga menerima uang potongan upah pungut dengan total mencapai Rp 280 juta.
Taufik menjelaskan, pada 2025 Hamenang diduga menerima potongan upah pungut sebesar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta setiap tiga bulan melalui Rizqan Iryawan.
Sementara pada 2026, uang yang diduga diterima mencapai Rp 70 juta setiap tiga bulan melalui perantara yang sama.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.