RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyimpangan cukai yang berkaitan dengan PT Djarum telah menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik mengintensifkan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kudus, Jawa Tengah, guna mengumpulkan bukti dan menelusuri dugaan praktik korupsi di sektor cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, angka kerugian negara tersebut masih merupakan perhitungan awal. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara yang baru memasuki tahap penyidikan.
"Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan (rupiah)," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026) malam.
Budi belum dapat menjelaskan modus dugaan korupsi yang berkaitan dengan perusahaan rokok nasional tersebut.
Menurut dia, penyidikan masih berada pada tahap awal dan penyidik terus menelusuri berbagai informasi terkait perkara.
"Salah satunya melalui kegiatan penggeledahan yang saat ini juga masih terus berlangsung," imbuhnya.
Budi juga belum mengungkapkan tempus atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di sektor cukai tersebut.
Namun, penyidik akan menelusuri perkara hingga beberapa tahun ke belakang untuk mengungkap dugaan praktik penyimpangan yang terjadi.
Baca juga : PT Djarum Renovasi 16 Rumah Warga Rembang, Anggaran Capai Rp1,2 Miliar
Ia menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Dalam perkara yang awalnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, terdapat dua klaster penerimaan, yakni kepabeanan dan cukai.
Selain mengembangkan perkara sebelumnya, KPK juga melakukan case building atau membangun perkara berdasarkan temuan penyidik.
Dari proses tersebut, penyidik menemukan kecocokan dengan perkara tindak pidana asal. Pada Oktober 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan penerimaan di sektor cukai.
Namun, sprindik tersebut masih bersifat umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
Karena penyidikan masih berada pada tahap awal, penyidik terus mendalami perkara dan mengumpulkan bukti.
Sepanjang pekan ini, tim penyidik mengintensifkan penggeledahan untuk menelusuri dugaan korupsi yang berfokus pada sektor cukai.
"Artinya, ini fokus terkait dengan cukai," kata Budi. KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kudus, Jawa Tengah, sejak Rabu (28/10/2026).
Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus serta Kantor PT Djarum.
Baca juga : KPK Geledah PT Djarum & Kantor Bea Cukai Kudus
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Sementara itu, Corporate Communication PT Djarum, Budi Darmawan, belum memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut saat dihubungi secara terpisah.
"Maafkan telat respons. Kami tidak mengetahui duduk perkaranya," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (28/10/2026) malam.
Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan dua sprindik baru dalam pengembangan perkara di lingkungan Bea dan Cukai.
Salah satunya telah disertai penetapan tersangka, yakni mantan pejabat Bea dan Cukai Gatot Heroe.
Sementara itu, satu sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.
Perkara yang menjadi pangkal pengembangan kasus ini terungkap melalui OTT di wilayah Jakarta dan Lampung pada 4 Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK memproses hukum delapan orang yang berstatus tersangka maupun terdakwa.
Tiga di antaranya merupakan pihak pemberi suap dari PT Blueray Cargo (Group). Perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga : Yusril Ungkap Alasan Luhut Usulkan Redefinisi Kerugian Negara
Ketiganya yakni John Field, yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan; Deddy Kurniawan Sukolo, yang dipidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan; serta Andri, yang juga dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, empat pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi merupakan mantan pejabat Bea dan Cukai. Mereka tengah menjalani proses persidangan dengan agenda penuntutan.
Rizal dituntut 11,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider empat tahun penjara.
Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 7,4 miliar, 150.000 dolar Singapura, dan 10.000 dolar Amerika Serikat (AS), subsider tiga tahun penjara.
Adapun Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5,56 miliar subsider satu tahun penjara.
Terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea dan Cukai, masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, tersangka Gatot Heroe, yang menjabat Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Kediri, masih menjalani proses hukum di KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.