BREAKING NEWS
 

Jaksa Dakwa Samin Tan Korupsi Tata Kelola Tambang, Rugikan Negara Rp 17,7 T

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 5 November 2026 15:37 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha tambang Samin Tan didakwa melakukan korupsi dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2017-2025.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 17,74 triliun.

Dalam perkara ini, Samin Tan selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya.

Mereka adalah A.A. Ngr Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT, Muhammad Juni Eka Wardhana selaku Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia, dan Handry Sulfian selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.

"Telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 17,74 triliun," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Jaksa menyebut, Samin Tan merupakan pemilik sejumlah perusahaan, antara lain PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk, PT Borneo Mining Service, PT Bagas Bumi Persada, PT Mantimin Coal Mining, PT Samudra Pasific Marine, PT Graha Lintas Property, PT Artha Contractors, PT Andalan Usaha Jaya Semesta, PT Beyond Property, dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Dalam dakwaan, Samin Tan disebut memerintahkan anak buahnya, Bagus Jaya, untuk tetap melakukan aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara dari kawasan hutan di wilayah tambang PT AKT.

Baca juga : Terima Suap Rp 3,87 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun

Padahal, keduanya mengetahui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik perusahaan tersebut telah diakhiri atau diterminasi berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Samin Tan bersama Bagus Jaya juga disebut meminta PT AsiaTrust Technovima Quality (ATQ) selaku perusahaan surveyor untuk menyatakan sisa persediaan batu bara (stockpile) PT AKT sebelum terminasi sebanyak 1.178.611 metrik ton (MT), tanpa melakukan verifikasi faktual.

Selanjutnya, kedua terdakwa diduga menggunakan dan meminjam dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), PKP2B, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta akun aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) milik sejumlah perusahaan lain yang terafiliasi untuk menyamarkan asal-usul batu bara.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Mantimin Coal Mining (MCM), PT Dayak Membangun Pratama (DMP), PT Andalan Usaha Jaya Semesta (AUJS), PT Batubara Kalimantan (BK), PT Borneo Energi Mandiri (BEM), dan CV Berkah Kerja Bersama (BKB).

Dengan cara tersebut, batu bara yang berasal dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi seolah-olah berasal dari sejumlah perusahaan lain yang terafiliasi dengan Samin Tan.

Adsense

Jaksa juga menyebut para terdakwa menggunakan jasa perusahaan surveyor yang terafiliasi dan dapat dikendalikan Samin Tan untuk merekayasa Laporan Hasil Verifikasi (LHV), Certificate of Analysis (CoA), dan Certificate of Origin (CoO) atas batu bara dari wilayah pertambangan PT AKT.

Perusahaan surveyor yang disebut dalam dakwaan antara lain PT OOWL Indonesia atau Orion Owl Indonesia, PT AsiaTrust Technovima Quality (ATQ), PT IRIS, dan PT Triyasa Pirsa Utama (TPU).

Baca juga : Bantah Fee buat Febrie, Saksi: Kerja Sama dengan DR Law Firm Diikat Kontrak

Rekayasa dokumen tersebut dilakukan agar batu bara seolah-olah berasal dari sejumlah perusahaan lain.

Selain itu, para terdakwa disebut menggunakan jetty atau terminal khusus Damparan milik PT AC, perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan, untuk menampung batu bara dari wilayah PKP2B PT AKT.

Asal-usul batu bara tersebut kemudian disamarkan melalui manipulasi dokumen, termasuk LHV, agar seolah-olah berasal dari perusahaan lain.

Para terdakwa juga diduga meminjam dan menggunakan dokumen eksportir milik perusahaan lain untuk menjual batu bara ke luar negeri.

Perusahaan yang disebut dipinjam dokumennya adalah PT Gibrar Energi Indonesia (GEI), PT Cordelia Bara Utama (CBU), PT Dayak Membangun Pratama (DMP), PT Sunfan Jaya Persada (SJP), PT Andalan Usaha Jaya Semesta (AUJS), dan PT Batubara Kalimantan (BK).

Dalam proses pengangkutan dan pengapalan, Samin Tan dan para terdakwa lainnya disebut menggunakan jasa perusahaan afiliasi untuk mengangkut batu bara dari jetty Damparan.

Batu bara tersebut kemudian dimuat ke kapal induk (mother vessel) di Banjarmasin untuk diekspor dengan menggunakan dokumen yang diduga tidak sesuai dengan asal-usul barang.

Baca juga : Pakar Hukum: Bantahan Ferry Boboho Jadi Tantangan Berat bagi JPU

Jaksa juga mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp 600 ribu untuk setiap dokumen Surat Izin Berlayar (SIB) atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada sejumlah pihak di KSOP Rangga Ilung. Total uang yang diberikan disebut mencapai Rp 3,98 miliar.

Pihak-pihak KSOP yang disebut dalam dakwaan antara lain Handry Sulfian, Ruslan Fariadi, Rahmatul Isnin, Suripto, Alexander Seleng Allokendek, Sumarno, Normasitah, Abdul Latif Sarjono, Logan Sinaga, Wawan Rudi Berlianto, Nurkholis, I Nengah Marsika, dan Siansiba.

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan untuk memperoleh dokumen SIB sekaligus mencegah pihak KSOP Rangga Ilung melakukan pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan teknis terhadap kapal-kapal pengangkut batu bara yang akan diekspor.

Jaksa menyatakan, rangkaian perbuatan tersebut telah memperkaya sejumlah pihak. Samin Tan disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 17,74 triliun, Muhammad Juni Eka sebesar Rp 170,4 miliar, serta sejumlah pihak di KSOP Rangga Ilung sebesar Rp 3,98 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense