RM.id Rakyat Merdeka - Keputusan pemerintah mengizinkan para pengusaha menyicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya alias THR untuk para pekerja, banjir kritikan. Termasuk dari kalangan warganet. Keputusan itu dinilai hanya bikin pengusaha girang, sementara buruh kejang-kejang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan yang terbit 6 Mei itu memuat beberapa poin. Pertama, Menaker Ida Fauziyah meminta gubernur memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja. Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan mesti melakukan dialog dengan buruh untuk mencapai kesepakatan.
Baca juga : Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Mensos Turun Ke Kampung-kampung
Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh, pembayaran bisa dilakukan bertahap atau dicicil. Untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR sama sekali, dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.
Pengusaha mengapresiasi Surat Edaran (SE) tersebut. Namun, tetap saja merasa kurang puas. Contohnya, Wakil Ketua Apindo bidang Hubungan Internasional dan Investasi Shinta Widjaja Kamdani.
Baca juga : May Day, Puan Maharani Minta Pengusaha Tak PHK Buruh
Dia menyebut, pengusaha masih khawatir lantaran SE tersebut tidak tegas memberikan izin penundaan pembayaran THR. Beleid yang dikeluarkan Menaker hanya mendorong manajemen untuk berdialog dengan para pekerja. Dia yakin pekerja akan menolak penundaan THR.
Kata dia, pengusaha sudah sejak lama melakukan dialog dengan para pekerja. Namun, selalu ada kendala. "Ini yang perlu difasilitasi Kemenaker. Harapan kami, surat imbauan ini pekerja bisa terdorong untuk mengerti situasi perusahaan dan mencari titik temu," kata Shinta, kemarin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.