BREAKING NEWS
 

Dibolehkan Nyicil Atau Ditunda

Pengusaha Girang, Buruh Kejang-kejang

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Jumat, 8 Mei 2020 04:30 WIB
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Bagaimana sikap buruh? Jelas menolak SE tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, SE tersebut merugikan buruh. Menurut dia, Menaker mestinya melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan kewajibannya, bukan malah memberi ruang agar THR dicicil. "Sesuai dengan namanya, THR diberikan sebelum hari raya. Kalau sesudah, tidak punya makna," kata Said, kemarin.

Said mengingatkan, THR sangat penting bagi buruh yang sedang kesusahan di masa pandemi Covid-19. THR juga bisa membantu perekonomian negara karena kegiatan ekonomi berlangsung.

Baca juga : Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Mensos Turun Ke Kampung-kampung

Pihaknya pun akan menempuh sejumlah cara agar hak buruh dipenuhi. Pertama, mendirikan posko THR dan darurat PHK. Posko ini untuk mendata perusahaan yang mencoba menggunakan SE tersebut. Kedua, menginstruksikan buruh untuk menolak permintaan perusahaan atau manajemen yang menjadikan SE sebagai dasar perhitungan THR. Ketiga, akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pekan depan.

Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah juga kecewa dengan kebijakan pemerintah. Dia mengatakan, SE itu membuat perusahaan ingkar dalam menjalankan aturan hukum dan Undang-Undang. Ilham juga menilai, SE itu merupakan gambaran bahwa pemerintah sangat memanjakan pengusaha. "Sekarang pengusaha begitu dimanja pemerintah. Surat ini bikin pengusaha girang sementara buruh sengsara," ujarnya.

Baca juga : May Day, Puan Maharani Minta Pengusaha Tak PHK Buruh

Warganet ikut ramai mengomentari topik ini. Ada yang menolak, meski tak sedikit yang mendukung. Akun @tegargpharahap termasuk yang menolak. Dia pun menuding pemerintah tidak pro rakyat kecil. "Hal yang aneh, PNS dan Pemerintah THR-nya cair, giliran buruh ditunda-tunda," ujarnya.

Akun @ilhamsyama yakin, pengusaha sebenarnya masih mampu bayar THR. "Pengusaha giliran untung triliunan diem-diem. Sekali rugi, banyak koar-koar," ujarnya. "Suruh kerja terus, cuma gak dapet THR, kan gak waras," timpal @sigitirwanto. Akun @marelalala meminta pengusaha jangan cari aji mumpung memanfaatkan Covid-19 untuk tidak melaksanakan kewajiban kepada pekerja.

Baca juga : Setia Untung Jadi Orang Nomor 2 Di Kejagung

Akun @huseinmahegsma1 menjadi salah satu yang mendukung SE itu. Dia menyebut, harusnya buruh bersyukur masih dapat gaji dan THR walau ditunda. "Masi banyak di luar sana yang dirumahkan tanpa gaji dan THR gak dbayar," ujarnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense