BREAKING NEWS
 

Rugikan Negara Rp 4,9 Miliar, Eks Dirut Jasa Tirta II Divonis 5 Tahun Penjara

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : KRISTANTO
Selasa, 26 Mei 2020 21:21 WIB
Djoko Saputro. Foto Tedy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka -
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis eks direktur utama Perum Jasa Tirta (PJT) II Purwakarta, Djoko Saputro hukuman 5 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/5).

Hakim menilai Djoko terbukti bersalah melakukan korupsi Rp 4,9 miliar, sesuai dakwaan pertama yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Baca juga : Kasus Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perindo Dituntut 5 Tahun Bui

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Djoko dianggap tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Adsense

Sementara yang meringankan, Djoko berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. 

Atas putusan itu, baik Djoko, kuasa hukumnya yang dinakhodai Hasbullah, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Budi Nugraha, Titto Jaelani, dan Nur Haris Arhadi, menyatakan pikir-pikir. 
Sidang dilakukan secara online, mulai pukul 14:50 WIB. Majelis Hakim dan Penuntut Umum di PN Bandung sedangkan Djoko dan kuasa hukum di Lapas Sukamiskin Bandung. 
Kasus ini terjadi ketika Djoko menjabat Dirut PJT II pada 2016. Saat itu dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat.

Baca juga : Wali Kota Medan Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara

Djoko kemudian mengarahkan pihak-pihak tertentu untuk menjalankan program, serta menyusun revisi rencana kerja triwulan tanpa didasari usulan berjenjang.

Dia juga menyusun harga perkiraan sendiri, merekayasa proses lelang, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kerangka acuan kerja serta membayar berdasarkan berita acara yang tidak benar. 

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan pekerjaan jasa konsultasi tahun 2017 pada Perum Jasa Tirta II, kerugian negara atas perbuatan Djoko sebesar Rp 4.957.386.840. 
Uang rasuah itu juga dinikmati sejumlah pihak. Yakni,  Andririni Yaktiningsasi, Lintang Kinanti, Bimart Duandita, Sutisna, dan Andrian Tejakusuma. 
Jaksa menyebut Andririni Yaktiningsasi menerima Rp 1,5 miliar, Lintang Kinanti Rp 1,7 miliar, Bimart Duandita Rp 628 juta, Sutisna Rp 944 juta, dan Andrian Tejakusuma menerima Rp 78 juta. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense