Dark/Light Mode

Wali Kota Medan Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2020 17:05 WIB
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Dzulmi bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar.

"Supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Dzulmi Eldin S berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Siswhandono di Pengadilan Tipikor Medan yang disiarkan secara langsung di Press Room Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/5).

Baca juga : Piala Dunia Wanita U-20 Diundur Tahun Depan

Selain itu, Jaksa juga menuntut Dzulmi dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pertimbangan jaksa, yang memberatkan, perbuatan Dzulmi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Hal lainnya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta telah menikmati hasil kejahatannya. Sementara hal-hal yang meringankan, Dzulmi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Baca juga : Gara-gara Corona, Piala Dunia U-20 Ditunda Tahun Depan

Dzulmi dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP karena terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar secara bertahap. Uang yang disebut berasal dari para pejabat di Medan diduga diberikan ke Dzulmi lewat Samsul Fitri yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.