Dark/Light Mode

Politikus PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 29 April 2020 18:40 WIB
Sidang mantan anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4). (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Sidang mantan anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4). (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Sukiman merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun ditambah pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Sunarso saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/4).

Baca juga : Tok! PON Ditunda Tahun Depan

Selain itu, majelis hakim juga mengharuskan Sukiman membayar uang pengganti senilai Rp 2,65 miliar subsider 1 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Sukiman didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Kasie Perencanaan DAK Fisik Kemenkeu, Rifa Surya dan Tenaga Ahli DPR dari Fraksi PAN, Suherlan.

Dia menerima suap Rp 2,65 miliar dan USD 22 Ribu atau setara Rp 307 juta dar mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak yakni Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Baca juga : Joshua Siap Ladeni Fury Tanpa Penonton

Suap itu diberikan untuk meloloskan alokasi anggaran dari APBN Perubahan tahun anggaran (TA) 2017 dan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Sidang vonis ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari salah satu dari tiga hakim, yakni Sofialdi. Dia berpendapat, unsur menerima hadiah atau janji tidak terbukti. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta majelis hakim memutuskan hukuman 8 tahun penjara bagi Sukiman.

Sukiman dan tim kuasa hukumnya langsung mengajukan banding. Sementara Jaksa masih pikir-pikir. Sidang vonis ini digelar dengan video conference. Sunarso dengan dua hakim anggota yakni Duta Baskara dan Sofialdi, hadir di pengadilan.

Baca juga : Menpora : Lukman Niode Tauladan Atlet dan Pengurus Olahraga

Sementara Sukiman, kuasa hukumnya, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Riniyati Karnasih dan Yoga Pratomo berada di tempat berbeda. Sukiman di Gedung KPK lama, Jl. HR Rasuna Said Kavling C1. Kuasa hukumnya, di kantornya. Sementara JPU KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sidang dimulai pukul 15.05 WIB dan diakhiri sekitar satu jam kemudian. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.