Dark/Light Mode

Terbukti Suap Pegawai Pajak, Bos Dealer Mobil Mewah Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 13 April 2020 17:18 WIB
Darwin Maspolim (Foto: Istimewa)
Darwin Maspolim (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan pada terdakwa Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim. Vonis dibacakan siang tadi, Senin (13/4), di ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Darwin dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Baznas Sterilkan 3 Sekolah Di Jakarta

Darwin memberi suap 131.200 dolar Singapura atau setara Rp 1,8 miliar kepada sejumlah pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta. Mereka adalah Kepala KPP PMA 3 DKI Jakarta Yul Dirga, dan tiga orang pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta yakni Hadi Sutrisno, Jumari, M Naim Fahmi.

Suap diberikan agar pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar disetujui. PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Baca juga : Perantara Suap Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Penjara

Yang memberatkan, Darwin tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan. Baik terdakwa maupun Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Persidangan berlangsung menggunakan video conference. Hanya majelis hakim yang berada di pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto dan Nur Haris Arhadi, berada di ruang penuntut di gedung Merah Putih KPK. Sementara Darwin Maspolim dan pengacaranya, Jonas M Sihaloho, berada di Ruang Rapat Gedung KPK C1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.