BREAKING NEWS
 

Miftahul Ulum, Mantan Aspri Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Senin, 15 Juni 2020 20:15 WIB
Miftahul Ulum, mantan asisten Menpora Imam Nahrawi (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dana hibah KONI, yang juga mantan asisten pribadi (aspri) eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam NahrawiMiftahul Ulum.

Selain vonis 4 tahun bui, Ulum juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6).

Hakim meyakini, Ulum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap Rp 11, 5 miliar bersama Imam Nahrawi.

Uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Baca juga : Toko Mitra Tani Diresmikan, Kementan Permudah Warga Cilacap Dapatkan Bahan Pangan

Jaksa juga meyakini Ulum terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 7,6 miliar bersama Imam Nahrawi. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Hakim menilai Ulum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adsense

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Ulum tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Yang meringankan, Ulum berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya, sudah meminta maaf, serta hanya menikmati sebagian kecil uang hasil korupsinya. Sebagian besar, dinikmati orang lain, yakni Imam Nahrawi.

Baca juga : Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 19 M

Vonis ini cukup jauh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Ulum dengan hukuman penjara selama 7 tahun plus denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan ini, Ulum dan tim kuasa hukumnya menyatakan menerima. "Saya menerima putusan Yang Mulia," tutur Ulum.

Sementara Jaksa KPK awalnya menyatakan akan pikir-pikir. "Kami belum dapat menentukan sikap hari ini," tutur jaksa Ronald Worotikan.

Namun, Hakim Ketua Ni Made Sudani mendesak Jaksa agar segera menentukan sikap. Soalnya, masa tahanan Ulum akan habis pada Kamis (18/6) mendatang. "Saya harap menyatakan sikap hari ini, banding, karena masa tahanan akan habis," ujar Hakim Ni Made.

Baca juga : Walkot Medan Non Aktif Divonis 6 Tahun Penjara Plus Cabut Hak Politik 4 Tahun

Jaksa sempat menyatakan akan mengambil sikap besok. Namun, tak lama, akhirnya mereka memutuskan banding. "Mengingat masa tahanan, setelah berdiskusi dengan tim, kami bersikap hari ini, maka kami mengambil sikap untuk banding, Yang Mulia," ujar Jaksa Ronald.

Sidang selama dua jam itu pun ditutup dengan ketokan palu Hakim Ni Made Sudani. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense