Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi, Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 4 Juni 2020 18:54 WIB
Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Tedy Kroen)
Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa Miftahul Ulum, Asisten Pribadi (Aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Ulum juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Miftahul Ulum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).

Jaksa meyakini, Ulum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap Rp 11, 5 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi.

Baca juga : Kasus Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perindo Dituntut 5 Tahun Bui

Uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah, yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Jaksa juga meyakini Ulum terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar, bersama Imam Nahrawi. Ulum berperan sebagai perantara uang, yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Jaksa menyebut, perbuatan Ulum terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Wali Kota Medan Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia, yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang Olahraga.

Selain itu, terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya. Ulum juga memiliki peran yang sangat aktif, dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Yang meringankan, Ulum bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.