Dark/Light Mode

Eks Dirut PT PTPN III Dolly Pulungan Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 3 Juni 2020 22:37 WIB
Sidangan putusan kasus Dolly Pulungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu malam (3/6). (Foto: OKT/RM)
Sidangan putusan kasus Dolly Pulungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu malam (3/6). (Foto: OKT/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan. Dolly juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mejelis hakim meyakini Dolly terbukti melakukan pidana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama, yakni menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar 345 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 3,55 miliar. Uang suap tersebut diterima Dolly dari Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana. Uang tersebut diberikan karena Dolly telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Baca juga : Dua Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 1,8 Tahun Penjara

Majelis hakim meyakini perbuatan Dolly telah memenuhi unsur pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Mengadili, menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj saat membacakan amar putusan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan, di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/6) malam.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Dolly tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahan. 

Baca juga : Rugikan Negara Rp 4,9 Miliar, Eks Dirut Jasa Tirta II Divonis 5 Tahun Penjara

Sementara itu, I Kadek Kertha Laksana dihukum empat tahun penjara. Kadek juga divonis denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim meyakini Kadek terbukti terlibat suap terkait distribusi gula di PTPN III. Kadek diyakini menjadi perantara suap dari Pieko untuk Dolly.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Kadek tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, Kadek berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan punya tanggungan keluarga. 

Baca juga : Kasus Suap Impor Ikan, Eks Dirut Perum Perindo Dituntut 5 Tahun Bui

Vonis Dolly dan Kadek tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Dolly dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Kadek dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Dolly dan Kadek menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK yang di antaranya adalah Zainal Abidin dan Yoyoi Fiter Haiti juga menyatakan pikir-pikir. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.