Dark/Light Mode

Walkot Medan Non Aktif Divonis 6 Tahun Penjara Plus Cabut Hak Politik 4 Tahun

Kamis, 11 Juni 2020 16:35 WIB
Terdakwa Wali Kota Medan (nonaktif) Dzulmi Eldin, menjalani sidang Vonis, yang disiarlkan dari ruang Cakra II di Pengadilan Tipikor Medan melalui Video Conference di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/6). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Terdakwa Wali Kota Medan (nonaktif) Dzulmi Eldin, menjalani sidang Vonis, yang disiarlkan dari ruang Cakra II di Pengadilan Tipikor Medan melalui Video Conference di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/6). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan terhadap Walikota Medan non aktif Dzulmi Eldin.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Azis yang didampingi Akhmad Sahyuti dan Elias Silalahi di PN Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/6).

Baca juga : Politik Malaysia Masih Hangat

Hakim menyebut, Dzulmi terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar secara bertahap. Duit itu disebut diterima Eldin dari para pejabat di Medan. Suap tersebut diduga diberikan ke Eldin lewat Samsul Fitri yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan.

"Terbukti dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Hakim Abdul Azis.

Baca juga : Dua Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 1,8 Tahun Penjara

Selain itu, Dzulmi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Dzulmi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.

Lainnya, sebagai pegawai negeri, Dzulmi tidak menunjukkan keteladanannya. Selain itu, dia juga telah menikmati hasil perbuatannya.

Baca juga : Hasto Cuma Disebut Sekali

Sementara yang meringankan, Dzulmi berlaku sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Dzulmi dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pidana tambahan berupa hak politik juga lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Siswhandhono, Arin K, Yoyo Fiter, dan Nurdin Hidayat, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan Dzulmi dan tim kuasa hukumnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.