Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 19 M
Jumat, 12 Juni 2020 16:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dengan hukuman 10 tahun penjara.
Mantan politikus PKB itu juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6).
Baca juga : Walkot Medan Non Aktif Divonis 6 Tahun Penjara Plus Cabut Hak Politik 4 Tahun
Imam juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882.
"Selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," tutur jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta agar mencabut hak politik Imam selama lima tahun, setelah menjalani pidana pokok.
Baca juga : Terlibat Suap, Bupati Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa.
Tuntutan itu diberikan lantaran penuntut umum meyakini, jika Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap Rp 11.500.000.000 bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora, dalam Tahun Anggaran 2018.
Baca juga : Disidang In Absentia, Bos PT TPPI Dituntut 18 Tahun Penjara
Jaksa juga meyakini Imam terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 8.648.435.682 bersama-sama Ulum.
Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya