BREAKING NEWS
 

Mantan Dirut Perindo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 17 Juni 2020 18:30 WIB
Mantan Direktur Utama Perindo, Risyanto Suanda (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Gratifikasi itu terkait pemberian rekomendasi dari Perum Perindo, sebagai pemilik lahan yang dijadikan jaminan kredit investasi oleh PT Inti Samudera Hasilindo kepada Bank BNI, permohonan keringanan pembayaran sewa tanah dari PT Bonecom kepada Perum Perindo, dan permohonan izin pengalihan hak pemanfaatan lahan Kavling Blok T No. 1-7, kawasan industri pelabuhan perikanan samudera Nizam Zachman, Jakarta kepada PT Era Baru Abadi Makmur.Sekaligus memberikan izin perpanjangan sewa pemanfaatan lahan hingga 2029.

Baca juga : Jaksa KPK Didesak Langsung Nyatakan Terima Atau Banding

Gratifikasi kedua senilai 30 ribu dolar AS, diberikan secara bertahap dari pengusaha start up di bidang perikanan, Desmond Previn. Uang itu diberikan atas permintaan Risyanto.

Baca juga : Miftahul Ulum, Mantan Aspri Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara

Ketiga, Risyanto menerima 50 ribu dolar Singapura dari Direktur Utama PT Yfin Internasional Juniusco Cuaca alias Jack Hoal alias Jack Yfin.

Baca juga : Menperin Dongkrak Produksi Industri Olahan Karet Alam

Selain gratifikasi berupa uang, Risyanto juga terbukti menerima sejumlah barang dari sejumlah pihak. Antara lain 1 tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam, 1 tas tangan warna merah marun merk Louis Vuitton dalam sarung warna kren bertuliskan Louis Vuitton, 1 cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah, dan 1 jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense