Sebelumnya
Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, sebelum menjatuhkan vonis. Yang memberatkan, perbuatan Risyanto dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Yang meringankan, Risyanto dianggap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga : Jaksa KPK Didesak Langsung Nyatakan Terima Atau Banding
Vonis Risyanto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Risyanto dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Risyanto menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa KPK. Apakah menerima putusan, atau mengambil langkah hukum lanjutan.
Baca juga : Miftahul Ulum, Mantan Aspri Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Risyanto menerima suap senilai 30 ribu dolar AS dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa.
Suap itu diberikan setelah Risyanto menyetujui Mujib Mustofa, untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.
Baca juga : Menperin Dongkrak Produksi Industri Olahan Karet Alam
Terkait gratifikasi, Risyanto menerima 30 ribu dolar AS dan 80 ribu dolar Singapura dari tiga pengusaha. Gratifikasi pertama sebesar 30 ribu dolar AS dari Komisaris PT Inti Samudera Hasilindo Alexander Anthony, melalui Mohamad Saefullah alias Ipul di Hotel Gran Melia Jakarta.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.