Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Aspri Mantan Menpora Divonis 4 Tahun Penjara
Jaksa KPK Didesak Langsung Nyatakan Terima Atau Banding
Selasa, 16 Juni 2020 08:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Miftahul Ulum. Tim jaksa KPK langsung menyatakan banding atas putusan perkara asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi itu.
Tidak seperti biasanya, majelis hakim mendesak tim jaksa untuk langsung mengambil sikap: menerima putusan ini atau banding. Biasanya majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada jaksa maupun terdaka untuk mempertimbangkan putusan.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani memberitahu masa penahanan Ulum berakhir kamis, 18 Juni 2020. “Kalau bisa langsung menyatakan sikap sekarang,” kata Sudani.
Baca juga : Miftahul Ulum, Mantan Aspri Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara
Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan menyampaikan akan melaporkan hasil persidangan ini dulu kepada pimpinan KPK.
Namun majelis hakim tetap mendesak agar ada keputusan secepatnya. Jika sampai masa penahanan berakhir jaksa belum menyatakan banding, terdakwa harus dikeluarkan dari rutan.
Tim jaksa pun berunding. “Setelah berkoordinasi dengan tim jaksa penuntut umum kami menyatakan banding Yang Mulia,” kata Ronald.
Baca juga : Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 19 M
Salah satu pertimbangan tim jaksa mengajukan banding lantaran hukuman yang dijatuhkan kepada Ulum kurang dari separuh tuntutan. Tim jaksa menuntut Ulum menuntut Ulum dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp 11,5 miliar bersama-sama Imam Nahrawi. Rasuah itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah dari kemenpora kepada KONI untuk kegiatan tahun 2018.
Majelis hakim juga menyatakan, Ulum terbukti menerima gratifikasi Rp 7,654 miliar bersama-sama Imam. Ulum berperan sebagai perantara penerimaan uang.
Baca juga : Walkot Medan Non Aktif Divonis 6 Tahun Penjara Plus Cabut Hak Politik 4 Tahun
Majelis hakim menganggap Ulum hanya sedikit menikmati uang tersebut. Sebagian besar dinikmati Imam. Hal ini yang menjadi salah satu faktor memperingan hukumannya. “Terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa bersalah, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan,” timbang majelis hakim.
Usai mendengarkan putusan hakim, Ulum langsung menyatakan sikapnya. “Seperti yang sebelumnya saya sampaikan, saya akan terima semua keputusan yang majelis berikan,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya