Dark/Light Mode

Aspri Mantan Menpora Divonis 4 Tahun Penjara

Jaksa KPK Didesak Langsung Nyatakan Terima Atau Banding

Selasa, 16 Juni 2020 08:28 WIB
Miftahul Ulum. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Miftahul Ulum. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Miftahul Ulum. Tim jaksa KPK langsung menyatakan banding atas putusan perkara asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi itu.

Tidak seperti biasanya, maje­lis hakim mendesak tim jaksa untuk langsung mengambil sikap: menerima putusan ini atau banding. Biasanya majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada jaksa maupun terdaka untuk mempertimbangkan pu­tusan.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani memberitahu masa pena­hanan Ulum berakhir kamis, 18 Juni 2020. “Kalau bisa langsung menyatakan sikap sekarang,” kata Sudani.

Baca juga : Miftahul Ulum, Mantan Aspri Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara

Jaksa Ronald Ferdinand Wo­rotikan menyampaikan akan me­laporkan hasil persidangan ini dulu kepada pimpinan KPK.

Namun majelis hakim tetap mendesak agar ada keputusan secepatnya. Jika sampai masa penahanan berakhir jaksa belum menyatakan banding, terdakwa harus dikeluarkan dari rutan.

Tim jaksa pun berunding. “Setelah berkoordinasi den­gan tim jaksa penuntut umum kami menyatakan banding Yang Mulia,” kata Ronald.

Baca juga : Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 19 M

Salah satu pertimbangan tim jaksa mengajukan banding lan­taran hukuman yang dijatuhkan kepada Ulum kurang dari separuh tuntutan. Tim jaksa menuntut Ulum menuntut Ulum dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ulum ter­bukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp 11,5 miliar bersama­-sama Imam Nahrawi. Rasuah itu untuk mem­percepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah dari kemenpora kepada KONI untuk kegiatan tahun 2018.

Majelis hakim juga menya­takan, Ulum terbukti menerima gratifikasi Rp 7,654 miliar bersa­ma­-sama Imam. Ulum berperan sebagai perantara penerimaan uang.

Baca juga : Walkot Medan Non Aktif Divonis 6 Tahun Penjara Plus Cabut Hak Politik 4 Tahun

Majelis hakim menganggap Ulum hanya sedikit menikmati uang tersebut. Sebagian besar dinikmati Imam. Hal ini yang menjadi salah satu faktor mem­peringan hukumannya. “Terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa bersalah, menyesali per­buatan dan berjanji tidak men­gulangi perbuatan,” timbang majelis hakim.

Usai mendengarkan putusan hakim, Ulum langsung menyata­kan sikapnya. “Seperti yang se­belumnya saya sampaikan, saya akan terima semua keputusan yang majelis berikan,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.