Dark/Light Mode

Terlibat Suap, Bupati Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 9 Juni 2020 19:20 WIB
Bupati Lampung Utara Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara saat diperiksa oleh KPK.
Bupati Lampung Utara Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara saat diperiksa oleh KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Lampung Utara Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara 10 tahun penjara plus denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun. 

Agung adalah terdakwa kasus suap proyek infrastruktur pada Kabupaten Lampung Utara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Agung Ilmu Mangkunegara berupa pidana penjara selama 10 tahun, dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidiair 1  tahun kurungan," ujar Jaksa Ikhsan F dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (9/06).

Jaksa menilai, Agung telah menerima uang suap sebesar Rp 130 miliar. Uang tersebut, berasal dari sejumlah rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Baca juga : Disidang In Absentia, Bos PT TPPI Dituntut 18 Tahun Penjara

Di antaranya, dari pengusaha Chandra Safari dan Hendra Wijaya alias Eeng. Agung  menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018 kepada Candra Safari.

Sementara Eeng, diberikan pekerjaan Pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan Pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara TA 2019. 

Agung juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 77,5 miliar. Jika dalam satu tahun tak lunas, harta benda Agung dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 3 tahun," tegas Jaksa. 

Agung juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah  selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga : Kasus Kondensat, Eks Bos BP Migas Dan Anak Buahnya Dituntut 12 Tahun Penjara

Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan, Agung tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

Kemudian, selaku Bupati atau kepala daerah, Agung telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di Lampung Utara. Yang meringankan, Agung sudah mengembalikan sejumlah uang suap yang diterimanya.

Selain Agung, dalam sidang yang sama, Jaksa KPK juga menuntut pamannya  Raden Syahril alias Ami dengan hukuman 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 4 bulan penjara. 

Yang memberatkan, Syahril tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi. Sementara yang meringankan, dia sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, serta belum pernah dihukum.

Baca juga : Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi, Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaksa juga menolak permohonan Justice Collaborator yang diajukan Syahril."Akan tetapi karena terdakwa II telah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang hasil tindak pidana, maka hal-hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan pidana atas diri terdakwa II," tandas Jaksa. 

Dalam sidang terpisah, Jaksa KPK menuntut Kepala Dinas PUPR Lampung Ustara Syahbudin dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri masing-masing dengan 7 dan 5 tahun penjara. Keduanya juga dituntut denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Syahbudin dan Hendri juga diwajibkan  membayar uang pengganti sebesar Rp 2.382.403.500. Jika tidak bisa membayar dan hartanya tak cukup, dia akan dipenjara selama setahun. Sementara Wan Hendri dituntut membayar uang pengganti Rp 60 juta. 

Jika tak diganti dalam sebulan, dan hartanya tak cukup untuk membayar, maka akan dijatuhi hukuman satu bulan penjara. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.