Dark/Light Mode

Disidang In Absentia, Bos PT TPPI Dituntut 18 Tahun Penjara

Senin, 8 Juni 2020 19:51 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bekas Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno dituntut 18 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Honggo merupakan terdakwa kasus mega korupsi kondensat migas PT TPPI yang merugikan negara sebesar 2,7 miliar dolar atau setara Rp 37,8 triliun.

Baca juga : Kasus Kondensat, Eks Bos BP Migas Dan Anak Buahnya Dituntut 12 Tahun Penjara

Tuntutan untuk Honggo lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Keduanya masing-masing dituntut 12 tahun penjara.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar JPU Bima Suprayoga saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/6).

Baca juga : Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi, Dituntut 9 Tahun Penjara

Selain hukuman badan dan denda, Honggo juga dituntut membayar uang ganti rugi sebesar 128 juta dolar. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 128. 233.730 dolar dengan memperhitungkan nilai barang bukti," tutur Jaksa Bima.

Jaksa menilai, tidak ada pertimbangan yang meringankan untuk Honggo. Yang memberatkan, Honggo melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia disebut berada di Singapura.

Baca juga : Eks Dirut PT PTPN III Dolly Pulungan Divonis 5 Tahun Penjara

Selama ini, sidang Honggo dilakukan dengan cara in absentia. Honggo disebut melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.