BREAKING NEWS
 

Bahas Aturan Kampanye

Politisi Golkar Minta Tak Ada Pembatasan

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 22 Juni 2020 08:23 WIB
Pilkada 2020 (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin menilai aturan metode kampanye dalam pilkada yang akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), jangan terlalu ada pembatasan. Terutama terkait alat peraga kampanye (APK) dan pertemuan dengan pemilih. 

“Terkait metode kampanye jangan terlalu ada pembatasan, terutama terkait APK dan pertemuan antara kandidat dengan pemilih agar tetap ada ruang yang cukup bagi pasangan calon dan masyarakat untuk saling meyakinkan,” kata Zulfikar. 

Baca juga : Trump Cemberut

Hal itu dikatakannya terkait agenda Komisi II DPR akan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2020 terkait protokol kesehatan Covid-19, pada Senin (22/6). Zulfikar mengatakan, dalam PKPU Pilkada yang akan dibahas pada Senin (22/6) itu, menyebutkan bahwa metode kampanye melalui pertemuan hanya boleh diikuti 20 orang. 

Adsense

Menurutnya, dalam satu kali pertemuan dengan 20 orang tersebut terlalu sedikit padahal metode pertemuan seperti tatap muka dan terbatas, sangat efektif bagi paslon dan pemilih untuk saling berinteraksi memperdalam agenda yang ditawarkan. 

Baca juga : RDP Dengan Komisi VII, PLN Jelaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik

“Menurut hasil survei para konsultan politik dan berdasar pengalaman, menunjukkan bahwa kampanye dengan metode pertemuan seperti tatap muka dan terbatas, sangat efektif bagi paslon dan pemilih untuk saling berinteraksi memperdalam agenda yang ditawarkan dan aspirasi yang disampaikan,” ujarnya. 

Zulfikar menilai aturan kampanye pilkada dengan metode pertemuan yang dibatasi hanya 20 orang peserta, itu terlalu sedikit. Karena itu dia menyarankan agar metode kampanye dengan pertemuan itu harus tetap diberikan ruang yang memadai. “Metode kampanye pertemuan harus tetap diberi ruang yang memadai, baik dari sisi jumlah yang ikut, durasi, dan frekuensi,” ucapnya. 

Baca juga : Bamsoet Apresiasi Keputusan Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP

Selain itu, menurutnya PKPU Pilkada Serentak 2020 terkait protokol kesehatan Covid-19 yang akan dibahas pada Senin (22/6), perlu memuat seluruh aspek yang harus ditegakkan dalam pelaksanaan pilkada di saat bencana non-alam atau Covid-19. Hal itu menurutnya dengan mengatur semua tahapan menggunakan norma prosedur standar dan kriteria Normal Baru demi melindungi setiap pihak yang terlibat. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense