Dark/Light Mode

Langgar Aturan Transportasi New Normal, Izin Operator Bisa Dicabut

Selasa, 9 Juni 2020 19:56 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi. (Foto: Instagram)
Menhub Budi Karya Sumadi. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan sanksi bertahap bagi operator transportasi yang melanggar aturan baru pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Sanksi paling berat pencabutan izin.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, di masa menuju era normal, perlu aturan transportasi sebagai penyempurnaan. Pengendalian transportasi di new normal ini menitikberatkan aspek kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi. 

Baca juga : Ini Poin-poin Permenhub Transportasi The New Normal

“Kami harapkan masyarakat tetap produktif namun tetap aman," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6). Menurutnya, tidak ada yang dilonggarkan dalam penerapan protokol kesehatan di sektor transportasi mulai dari berangkat sampai tiba di tujuan di dalam aturan baru.

BKS-sapaan akrab Budi Karya menegaskan, terkait sanksi dapat diberikan secara berjenjang terutama bagi operator angkutan umum yang melanggar berbagai ketentuan dalam Permenhub No. 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga : Menhub Terbitkan Aturan Transportasi The New Normal

"Sanksi bisa diberikan ke operator maupun prasarana transprotasi yang melanggar ketentuan berupa sanksi administratif, peringatan tertulis, pembekuan izin dan denda administrasi," tuturnya.

Seperti diketahui, Menhub baru saja menerbitkan Permenhub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Dalam aturan tersebut, di pasal 18 A tercantum untuk sanksi bagi operator sarana dan prasaran atau pengelola transportasi berupa saknsi peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin dan atau denda administratif. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.