Dark/Light Mode

Fokus Lawan Corona, Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP

Selasa, 16 Juni 2020 16:14 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Instagram)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akhirnya menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang saat ini menjadi polemik di masyarakat. Lembaga DPR, diminta untuk membuka dialog publik untuk menyerap aspirasi.

Hal ini disampaikan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, melalui jejaring Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Selasa (16/6).

“Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya, dan meminta DPR sebaga pengusul, untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dengan semua elemen masyarakat,” ujar Mahfud.

Baca juga : Banyak Masalah, Syarief Hasan Minta Pembahasan RUU HIP Disetop

Penundaan ini antara lain dilakukan karena pemerintah sedang fokus menangani pandemi Covid beserta dampaknya. “Pemerintah masih lebih fokus menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum HAM diminta menyampaikan ini,” jelas Mahfud.

Penundaan RUU HIP bisa menjadi peredam polemik yang berkembang di masyarakat. Pasalnya, begitu RUU HIP masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR, terjadi banyak perdebatan.

Penolakan datang dari PKS, PPP, PAN, Nasdem, hingga Partai Demokrat. Rata-rata, mereka menolak karena regulasi itu tidak mencantumkan TAP MPRS MPRS XXV/1966, soal Pembubaran PKI sebagai konsideran.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Stimulus Bagi Pelaku Usaha Rp 1,85 Triliun

Menanggapi hal ini, PDIP melunak dan setuju TAP MPRS itu dimasukkan ke dalam RUU HIP. Lantas, apakah perdebatan akan usai? Belum tentu. Pasalnya, penundaan dari pemerintah ini masih butuh persetujuan DPR. Regulasi ini disusun bersama antara DPR dan pemerintah.

Perdebatan di sektor lain pun masih belum rampung. Termasuk, mengenai anggapan yang menyebutkan regulasi ini berpotensi mendegradasi Pancasila. [BSH]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.