BREAKING NEWS
 

Mantan Menkeu Agus Marto Dicecar Penganggaran e-KTP Senilai Rp 5,9 T

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 26 Juni 2020 06:57 WIB
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dimintai keterangan untuk menjadi saksi dalam kasus e-KTP, Kamis (25/8). (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Kamis (25/6).

Agus diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.

Baca juga : Zenius Tawarkan Beasiswa Senilai Total Rp 1 Miliar

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Agus dikorek penyidik soal penganggaran proyek e-KTP. "Penyidik mengkonfirmasi saksi, saat masih menjabat Menteri Keuangan mengenai penganggaran proyek E-KTP. Khususnya, dalam hal persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak," ujar Ali di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/6) malam.

Agus disebut menyetujui proyek e-KTP dengan memakai skema tahun jamak atau multiyears.

Baca juga : Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 19 M

Padahal, proyek e-KTP sempat terganjal karena ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, Agus yang menggantikan Sri Mulyani menjadi Menkeu menyetujui proyek tersebut setelah adanya pertemuan antara legislatif dan eksekutif.

Usai diperiksa, Agus mengamini, penyidik KPK menggali hubungan antara Kementerian Keuangan yang saat itu dipimpinnya, dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR dalam proses penganggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Adsense

Baca juga : Pertamina Serahkan Bantuan ke 18 RS Bhayangkara dan Umum Senilai Rp 900 Juta

"Saya diminta keterangan terkait proses anggaran yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri, hubungan dengan Kementerian Keuangan dengan DPR Komisi II," tutur eks Gubernur Bank Indonesia itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense