BREAKING NEWS
 

Mantan Menkeu Agus Marto Dicecar Penganggaran e-KTP Senilai Rp 5,9 T

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 26 Juni 2020 06:57 WIB
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dimintai keterangan untuk menjadi saksi dalam kasus e-KTP, Kamis (25/8). (Foto: Tedy Kroen)

 Sebelumnya 
Agus Marto telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus rasuah proyek e-KTP. Terkait skema tahun jamak dalam proyek e-KTP, Agus menjelaskan, kontrak multiyears tersebut hanya permohonan izin dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan, untuk mengerjakan proyek yang pelaksanaannya perlu waktu lebih dari setahun.

Dengan kontrak tahun jamak tersebut, Kementerian Dalam Negeri tidak perlu menggelar lelang proyek kembali pada tahun berikutnya.

Baca juga : Zenius Tawarkan Beasiswa Senilai Total Rp 1 Miliar

"Kalau Kementerian Keuangan me-review dan menyetujui, itu artinya proyek bisa dilaksanakan lebih dari 12 bulan. Jadi, untuk Kementerian Dalam Negeri, kalau seandainya sudah menunjuk satu vendor, itu nanti tidak perlu lakukan lelang lagi tahun depannya. Karena sudah ada multiyears kontrak, yang menjelaskan itu," beber Agus.

"Multiyears kontrak itu memang untuk proyek-proyek yang masa pembangunan lebih dari satu tahun. Itu memang harus multiyears. Kalau tidak, terpaksa memilih kembali atau lelang kembali kontraknya," imbuhnya.

Baca juga : Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 19 M

KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Keempat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S. Hariyani, Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp 145,85 miliar, Miryam Haryani 1,2 juta dolar AS atau setara Rp 16,95 miliar, manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137,98 miliar, Perum PNRI Rp 107,71 miliar, dan Husni Fahmi 20 ribu dolar AS atau setara Rp 281,5 miliar dan Rp 10 juta. [OKT]

Baca juga : Pertamina Serahkan Bantuan ke 18 RS Bhayangkara dan Umum Senilai Rp 900 Juta

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense