Sebelumnya
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan, pihaknya bakal ikut mengusut skandal pelarian Djoko Tjandra. Dia mengatakan, koordinasi dan supervisi skandal Djoko Tjandra sudah dilakukan pihaknya. Jika nantinya ditemukan dugaan suap dalam pelarian Djoko Tjandra, Ghufron menegaskan KPK akan menelisiknya.
“Kami terus berkoordinasi dan mensupervisi penanganan pelarian DT (Djoko Tjandra) oleh Polri. Sejauh ini Polri sangat terbuka dan mem persilakan KPK untuk terus berkoor dinasi,” ujar Ghufron.
Baca juga : Penangkapan Djoko Tjandra Bukti Polri Sangat Kompak
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan terkait kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum. Menurut Listyo, penempatan Djoko Tjandra di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri akan memudahkan untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Bareskrim tengah mendalami dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra ke pihak-pihak yang diduga membantu pelarian. “Terkait dengan keluar masuknya saudara Djoko Tjandra dan juga untuk kepentingan pemeriksaan yang lain maka saat ini, yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba yang ada di Mabes Polri,” ujar Listyo.
Baca juga : Hari Ini, Pengacara Djoko Tjandra Digarap Polisi
Diketahui Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp 546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009. Kepala tim pemburu koruptor yang dijabat oleh Wakil Jaksa Agung Darnomo menyebutkan warga Indonesia itu resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012.
Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko berhasil terbang ke PNG dengan pesawat carteran. Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG.
Baca juga : Sudah Diskenariokan Sejak 20 Juli, Mahfud Nggak Kaget Djoko Tjandra Ditangkap
Dalam kasusnya, Djoko divonis oleh MA bersalah dan harus dipenjara 2 tahun. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura. Rabu (29/7) lalu, PN Jaksel menetapkan untuk tidak dapat menerima permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Berkas perkara buronan kelas kakap tersebut pun tidak dilanjutkan ke MA. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.