Dark/Light Mode

Hari Ini, Pengacara Djoko Tjandra Digarap Polisi

Jumat, 31 Juli 2020 06:28 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Foto: Antara)
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Khusus Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Djoko S Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking pada hari ini, Jumat (31/7).

Ini merupakan pemeriksaan perdana Anita usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Rencana akan dipanggil besok (Jumat) oleh penyidik. Statusnya sudah naik jadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (30/7) malam.

Baca juga : Bawa Djoko Tjandra Ke Indonesia, Menkumham Puji Polri

Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Djoko Tjandra.​​ 

Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.

Baca juga : Harapan Ada di MA, Trik Hukum Djoko Tjandra Kudu Diwaspadai

Polisi telah memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus ini. Sebanyak 20 saksi dari Jakarta, dan tiga saksi dari Pontianak. Ada saksi polisi, ada saksi warga sipil. 

Terkait kasus yang sama, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sudah lebih dulu berstatus tersangka.

Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.